Ustaz Ponpes di Jombang yang Lecehkan Santri Tertunduk Lemas Tak Berdaya Dituntut 10 Tahun Penjara
Ustaz ponpes di Jombang yang melecehkan santri laki-laki tertunduk lemas tak berdaya dituntut 10 tahun penjara.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - MDTF (23) oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tertunduk lemas tak berdaya saat duduk menghadap hakim kala sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (7/8/2025).
Pria yang kini berstatus terdakwa kasus pelecehan seksual pada santri laki-laki ini meringkuk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andhie Wicaksono, mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan adalah pidana penjara 10 tahun.
"JPU juga menuntut MDTF ini dengan pidana denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” ucapnya.
Tuntutan diberikan JPU karena MDTF terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa pun tak mengelak perbuatannya yang menyimpang tersebut.
Di persidangan, ia mengakui semuanya.
Pengakuan lain juga ia lontarkan, di mana dirinya telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca juga: Sosok dan Riwayat Kesehatan Ustaz Burhan yang Wafat saat Ceramah, Disambut Dokter Calon Pengantin
"Pengakuan terdakwa, hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap satu santri saja yang saat ini menjadi korban dari terdakwa. Untuk alasan, terdakwa tidak mau menjelaskan alasannya," ungkapnya.
MDTF (23) ditahan atas aksi menyimpangnya melecehkan santri sesama jenis.
Diketahui, korban baru berusia 16 tahun dan mirisnya baru saja 'mondok' di ponpes tersebut.
Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama kurun waktu beberapa tahun.
Informasi yang diterima oleh TribunJatim.com, kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada bulan Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang.
Pelaku yang baru berusia 23 tahun itu pada akhirnya ditangkap pada pertengahan bulan Maret 2025.
Pengadilan Negeri Jombang
pelecehan seksual sesama jenis
Jombang
Andhie Wicaksono
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Savyavasa Perkenalkan Hunian Premium Jakarta ke Pasar Surabaya, Peluang Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Pantas Indra Bekti 'Gas' Kerja, Siap-siap Angkat Kaki dari Indonesia Bareng 1 Keluarga |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sukodono Sidoarjo, Diduga Sengaja Dibuang Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.