Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ustaz Ponpes di Jombang yang Lecehkan Santri Tertunduk Lemas Tak Berdaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Ustaz ponpes di Jombang yang melecehkan santri laki-laki tertunduk lemas tak berdaya dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI (Arsip) - Santri di Jombang menjadi korban pelecehan seksual pengurus ponpes. MDTF (23) oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tertunduk lemas tak berdaya saat duduk menghadap hakim kala sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (7/8/2025). 

"Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya pada Selasa (1/7/2025).

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2023.

Mirisnya, saat itu, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut.

MDTF merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menuruti permintaannya.

Aksi menyimpang ini diketahui terjadi di kamar korban.

MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kondisi kamar korban sepi di malam hari.

"Kadang itu dilakukan saat malam hari, pas waktu kamar dalam kondisi sepi," katanya melanjutkan.

Terbongkarnya kasus ini juga berawal dari keberanian korban untuk menceritakan apa yang ia alami kepada orang tuanya.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono, saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iya benar ada kasus dugaan pelecehan sejenis. Pelakunya pengurus, kepada santrinya," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Lebih lanjut, kasus ini sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk pelaku sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jombang. Hanya tinggal menunggu penetapan sidangnya saja," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved