Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Probolinggo Mencuri Kotak Amal Masjid hingga Musala, Beraksi Lebih dari 5 kali

Pelaku mencuri kotak amal musolla Syekh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah I, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
CURI KOTAK AMAL - AH, seorang guru asal Kabupaten Probolinggo tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo. AH ditangkap setelah mencuri kotak amal di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Guru di Probolinggo berbuat kriminal dengan mencuri kotak amal

Seorang guru berinisial AH (29) warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo setelah mencuri kotak amal musolla.

Pelaku mencuri kotak amal musolla Syekh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah I, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Aksinya sempat terekam Camera Circuit Television (CCTV).

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku mengenakan sarung hijau, jaket hitam dan peci sedang membongkar menggunakan obeng dan pahat lalu kabur mengendarai sepeda motor. 

Baca juga: Update 5 Siswa Mundur dan Guru Belum Terpenuhi, Pemkab Ponorogo Sebut Semuq Berjalan Dengan Baik

"Dari rekaman CCTV itulah kemudian kami lakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku ini. Pelaku kami amankan di rumahnya selang 2 hari setelah mengambil kotak amal," kata AKP Putra, Jum'at (8/8/2025).

Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Putra, pelaku mengaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja, akan tetapi sudah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal, baik di wilayah hukum Polres Probolinggo atau di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Menkeu Viral Bahas Gaji Guru Kecil: Apakah Semua Harus Keuangan Negara?

"Pengakuan pelaku, pernah mencuri kotak amal di Masjid Pabean, Musolla Dusun Wonopaten, dan mencuri HP di Desanya sendiri. Kalau di Kota Probolinggo, mencuri kotak amal di Masjid Kelurahan Kareng Lor dan 2 Musolla di Kecamatan Kanigaran," tutur AKP Putra.

Akibat perbuatannya, menurut AKP Putra pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Khawatirkan Sertifikasi, Harus Kerja 24 Jam Dalam Seminggu

"Adanya kamera CCTV sangat membantu proses pengungkapan ini. Kami harap di tempat ibadah bisa dipasang juga untuk meningkatkan keamanan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved