Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Anak Aniaya dan Telantarkan Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Sebut Masuk Delik Aduan

Polisi menanggapi kasus viral anak aniaya dan usir ibu kandung di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
NENEK TUA - Nortaji, warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telentang di pinggir jalan dengan tongkatnya. Nenek tua itu dianiaya dan diusir anak kandungnya sendiri, MU. Videonya viral tersebar di WAG, Sabtu (26/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polisi menanggapi kasus viral anak aniaya dan usir ibu kandung di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (28/7/2025).

Satreskrim Polres Probolinggo masih mengupayakan mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, pihaknya tidak serta merta bisa menahan Musrika setelah videonya viral saat mengusir dan diduga menganiaya Nortaji, ibu kandungnya yang kini sudah dirawat di panti jompo. 

"Dari pihak keluarga juga sedang berembuk dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Karena dasarnya ini delik aduan murni, jadi belum ada dilakukan penahanan kepada Musrika," kata AKP Putra, Senin (28/7/2025).

"Terlebih lagi, bagi kita (Satreskrim Polres Probolinggo) dasarnya masih laporan informasi, belum ada laporan ke polisi dari pihak korban atau dari keluarganya," tambahnya saat dikonfirmasi.

Jika mengacu pasal 51 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menurut AKP Putra, tindak pidana KDRT merupakan delik aduan, kecuali terhadap anak dan kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban secara berat atau meninggal dunia.

Baca juga: Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo hingga Tidur di Jalanan, Mediasi dengan Dinsos dan Pemdes Gagal

"Artinya, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik ringan terhadap pasangan atau anggota keluarga dewasa, itu delik aduan dan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor dan korban juga bisa mencabut laporan sebelum perkara disidangkan," ujar AKP Putra.

Semisal nanti ada laporan, lanjut AKP Putra, baik dari anak kandung lainnya, nanti masih akan dikaji lagi.

Selain itu, pihaknya juga masih mencarikan solusi agar permasalahan di Dusun Talang itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Oleh karena itu, kami masih menunggu hasil dari pihak keluarga juga untuk keputusannya. Nanti jika sudah ada hasil dari perkembangan kasus ini, akan segera kami infokan secepatnya," pungkasnya.

ANAK BUANG IBU - Kondisi rumah Musrika, anak yang viral buang ibu kandungnya di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan video Arief Camra saat menemui Mustika dan menyelamatkan Mbah Nortaji.
ANAK BUANG IBU - Kondisi rumah Musrika, anak yang viral buang ibu kandungnya di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan video Arief Camra saat menemui Mustika dan menyelamatkan Mbah Nortaji. (TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI - TIKTOK Arief Camra)

Viral video yang memperlihatkan nenek tua yang dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Video yang berdurasi sekitar 2 menit itu, beredar di WhatsApp Group (WAG).

Tampak nenek tua ditemukan sedang tidur telentang di pinggir jalan dengan tongkatnya.

Dalam video tersebut juga ditampilkan seorang perempuan mendorong ibunya yang sudah beruban itu hingga jatuh tanpa mengenakan pakaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved