Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi, Bapenda: Tetap Sama
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Tak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi.
- Dalam Perda Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
- Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
Baca juga: Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan, selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani
Samsudin
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Akmarawita Kadir Didukung 31 Kecamatan, Pemilihan Calon Ketua DPD Golkar Surabaya Menuju Aklamasi |
![]() |
---|
20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat |
![]() |
---|
Pantang Menyerah Santi Tukang Sepuh Emas Motivasi Anak hingga Kuliah di ITB, Tiap Hari Amalkan ini |
![]() |
---|
Bali United vs Persik Kediri, Novri Setiawan Punya Motivasi Berlipat Hadapi sang 'Mantan' |
![]() |
---|
Warga Tuban Semringah Tebus Beras Murah Rp 11.600 per Kg, Bakal Ada di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.