Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta

Seorang anak menjadi perbncangan setelah meminta bantuan karena telah dihukum oleh orang tuanya tidur di gudang dan tak makan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
ANAK DIKURUNG - Ilustrasi gudang yang dihuni seorang anak oleh orang tuanya. Anak tersebut akhirnya menelpon bantuan dan kasus dibawa ke ranah hukum. 

Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya. 

Bagaimana nasib para pelaku?

Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk.

Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

Baca juga: Nasib TKI di Malaysia Tidur dalam Kondisi Basah saat Hujan, Dikurung di Balkon

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025). 

Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya.

Apa alasan bos koperasi mengurung karyawannya?

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved