Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Sampah Berserakan - Gubernur Bikin Aturan Akhiri Polemik Sound Horeg

Sejumlah peristiwa menarik bisa menjadi pilihan bacaan. Mulai dari sampah berserakan di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Hingga polemik sound horeg.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jatim Network/M Taufik dan istimewa
ATURAN - Kondisi TPST di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang tidak beroperasi meski sudah lama berdiri, Sabtu (9/8/2025). dan (kanan) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bikin aturan soal sound horeg. 

SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehensif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan, baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.

Baca juga: Bahaya Paparan Suara Keras Sound Horeg Menurut Dinas Kesehatan, Bisa Sebabkan Pembulu Darah Pecah

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan  aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya. 

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Pertama, untuk tingkat kebisingan.

Dalam SE Bersama, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. 

Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan. 

Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. 

Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved