DPRD Jatim : SE Bersama Hentikan Polemik Sound Horeg di Masyarakat 

SE yang dikeluarkan oleh forkopimda Jatim itu bisa menjadi titik temu antara pro kontra yang terjadi belakangan ini. 

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
SOUND HOREG - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (11/8/2025). Agus mengomentari terkait SE Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbitnya Surat Edaran tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur diharapkan bisa mengakhiri polemik sound horeg yang terjadi di masyarakat.

SE yang dikeluarkan oleh forkopimda Jatim itu bisa menjadi titik temu antara pro kontra yang terjadi belakangan ini. 

SE Bersama dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut resmi ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025.

Regulasi ini diteken oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono berharap regulasi ini bisa berjalan efektif. Tidak sepenuhnya melarang namun mengatur agar tidak ada yang dirugikan.

Baca juga: Sudahi Polemik Sound Horeg, SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Terbit, Berikut Isinya

Seperti bangunan rusak, kaca pecah akibat dentuman suara hingga berbagai efek merugikan lain yang selama ini dikeluhkan warga. SE terbaru itu berisi pedoman bersama tentang penggunaan pengeras suara. 

"Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur bukan dalam rangka untuk melarang karena realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung," kata Agus saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025). 

Dalam SE Bersama ini, memuat berbagai aturan. Misalnya, terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu. 

Baca juga: Pemprov Jatim Segera Terbitkan Surat Edaran Soal Aturan Sound Horeg, Siap Ditertibkan

Lalu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Dalam SE Bersama itu, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 desibel. Untuk sound system seperti karnaval, unjuk rasa secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

Agus Cahyono menyebut titik temu antara pro dan kontra sound horeg memang perlu dilakukan. Sebab, dewan tak menutup mata sound horeg juga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi di masyarakat. Ini menjadi sisi lain dari fenomena sound horeg yang selama ini dianggap merugikan. 

Baca juga: Pesan Ibnu Alandy Yusuf Anggota DPRD Jatim Soal Teknologi AI: Wirausahawan Muda Perlu Adaptasi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, dengan adanya SE ini ia berharap menjadi akhir dari polemik sound horeg. Pro kontra yang selama ini terjadi bisa selesai setelah berbagai pihak menjalankan ketentuan secara optimal. 

"Sehingga hal-hal yang bikin kontra itu di eliminate. Misalnya yang suaranya terlalu menggelegar, bikin kerusakaan. Kalau itu bisa diatasi dan tidak menimbulkan dampak negatif, saya pikir ini akan ada titik temu antara pro dan dan kontra itu," jelasnya.  

Disisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg atau sound system. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved