Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Giliran E-Wallet Sasaran Blokir PPATK, Saldo Masuk Rp5.000 Tapi Berulang Bisa Dicurigai?

Beberapa layanan e-wallet populer berpotensi menjadi sasaran pembekuan oleh PPATK jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Dok. DANA via KOMPAS.com
SASARAN BLOKIR PPATK - Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak berhenti di pemblokiran rekening pasif namun juga akan menyasar elektronik wallet atau e-wallet, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak berhenti di pemblokiran rekening pasif namun juga akan menyasar dompet digital atau e-wallet.

Beberapa layanan e-wallet populer berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Adapun e-wallet merupakan aplikasi atau layanan elektronik yang digunakan untuk menyimpan saldo digital dan melakukan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Priangan.

Baca juga: Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah

Kriteria Pemblokiran Dana E-Wallet

PPATK tidak menyebutkan nama merek e-wallet tertentu yang pasti akan diblokir.

Akan tetapi dari penjelasan resminya, yang berpeluang diblokir adalah e-wallet apa pun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.
  • Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
  • Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi.
  • Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).

Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:

  • OVO
  • DANA
  • GoPay
  • ShopeePay
  • LinkAja
  • SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)

Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.

PEMBLOKIRAN REKENING - Ilustrasi buku tabungan. Seorang lansia berinisial L langsung datang ke sebuah bank di Depok, Jawa Barat untuk menarik tunai uangnya. Ia melakukan tarik tunai karena cemas dan khawatir rekening akan diblokir PPATK, Kamis (31/7/2025).
PEMBLOKIRAN REKENING - Ilustrasi buku tabungan. Seorang lansia berinisial L langsung datang ke sebuah bank di Depok, Jawa Barat untuk menarik tunai uangnya. Ia melakukan tarik tunai karena cemas dan khawatir rekening akan diblokir PPATK, Kamis (31/7/2025). (Money.kompas.com/Muhammad Idris)

122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK

Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.

Data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. 

Saat ini, pihaknya, tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. 

Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.

Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. 

Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. 

Baca juga: PPATK Beri Waktu 20 Hari untuk Buka Kembali Rekening Bank yang Diblokir, Jamin Uang Aman

Masyarakat Kesal dengan Kebijakan PPATK

Kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.

Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.

Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.

Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.

Baca juga: Bambang Panik Rekening Diblokir PPATK Jelang Istri Melahirkan, Tak Sempat Pulihkan

“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.

“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.

Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.

Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.

“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," ucap Reza.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved