Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bambang Panik Rekening Diblokir PPATK Jelang Istri Melahirkan, Tak Sempat Pulihkan

Kepanikan karena rekening bank yang diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dirasakan masyarakat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Money.kompas.com/Muhammad Idris
REKENING DIBLOKIR PPATK - Kepanikan karena rekening bank yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirasakan masyarakat. Banyak yang kebingungan karena berada di situasi mendesak. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepanikan karena rekening bank yang diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dirasakan masyarakat.

Bambang, warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu di antaranya.

Rekening Bambang termasuk yang tidak aktif (rekening dormant) dalam jangka waktu tertentu.

Kala itu, Bambang bingung karena istrinya akan melahirkan.

Bambang mengungkapkan bahwa rekeningnya diblokir pada pertengahan Juli lalu, saat istrinya harus menjalani operasi melahirkan.

Ia memiliki tiga rekening yang digunakan untuk berbagai keperluan, namun rekening yang diblokir hanya digunakan untuk menerima honor dari pekerjaan sampingan.

"Pertengahan bulan ini (rekening diblokir) saat istriku masuk rumah sakit," katanya, Kamis (31/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Ketika itu, Bambang berusaha menyediakan uang untuk urusan rumah sakit, tetapi mengalami kendala dengan layanan M-banking yang tidak berfungsi.

Ia pun mencoba menarik uang di ATM, namun terkejut ketika melihat keterangan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan.

"Iya sempat kebingungan," ungkapnya.

Baca juga: 3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir

Hingga saat ini, Bambang belum mengurus pemulihan rekening yang diblokir.

"Belum (mengurus) masih ngurus dokumen anak, dan masih fokus penyembuhan istri," jelasnya.

Ia mengakui bahwa ia jarang menerima pekerjaan sampingan sebagai pembawa acara menjelang kelahiran anaknya, sehingga rekening tersebut tidak aktif selama kurang lebih tiga bulan.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan.

Rekening yang dianggap dormant dapat berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved