Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas 2 Wanita Tewas Keracunan Miras di Kediri, Ketua PUSHAM Minta Pengawasan RHU Diperketat

Dalam kasus ini dua pemandu lagu meninggal diduga akibat overdosis minuman beralkohol, Ketua PUSHAM minta pengawasan diperketat

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com/Satreskrim Polres Kediri Kota
OLAH TKP - Polres Kediri Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kafe dan tempat karaoke di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025) sore. Olah TKP dilakukan atas insiden dugaan keracunan tiga perempuan yang menyebabkan satu di antaranya tewas. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya Johan Avie menyoroti kasus kematian di RHU di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Dalam kasus ini dua pemandu lagu meninggal diduga akibat overdosis minuman beralkohol. 

Awalnya tiga perempuan dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menenggak miras saat berada di tempat karaoke tersebut pada Jumat-Sabtu (1-2/8/2025). Ketiganya sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Satu korban berinisial BI lebih dulu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan. Korban kedua berinisial G dirawat di ICU sebelum akhirnya menyusul meninggal dunia. 

Sedangkan satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca juga: Tragedi Keracunan Miras di Rumah Karaoke Kediri, Korban Meninggal Dunia Bertambah Total Ada 2 Orang

“Kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bisnis hiburan malam itu tanggungjawab dari Gubernur dan Kepala Daerah (Bupati Kediri), jadi kalau sampai ada pekerja hiburan malam yang meninggal dunia akibat pekerjaannya, berarti Gubernur dan Bupatinya gagal melindungi hak hidup pekerja hiburan malam.” Tegas Johan Avie.

Johan menyebut perkembangan bisnis hiburan malam di Jawa Timur akhir-akhir ini begitu pesat.

Rumah Hiburan Malam semakin menjamur dan bermunculan di berbagai daerah di Jawa Timur, baik itu yang memiliki izin, maupun yang tidak berizin. 

Baca juga: Manajer Rumah Karaoke di Kediri Angkat Bicara Soal Insiden 3 Wanita Keracunan Miras, 1 Tewas

Sayangnya, berkembangnya bisnis hiburan malam tidak diimbangi dengan regulasi yang jelas. Terutama terkait dengan perlindungan hukum terhadap para pekerja yang selama ini menjadi kelompok rentan di dalam putaran bisnis hiburan malam. 

“Jawa Timur ini salah satu provinsi dengan jumlah Rumah Hiburan Malam terbanyak di Indonesia, tetapi sayangnya tidak ada satu pun aturan atau regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap pekerja hiburan malam. Akhirnya kejadiannya ya seperti di Kediri itu, Pekerja Hiburan Malam harus jadi korban jiwa seusai bekerja.” Jelas Johan.

Oleh karenanya Johan meminta agar Gubernur Jatim dan Kepala Daerah segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Hiburan Malam, sebagai upaya pencegahan agar kejadian di Kediri tidak terulang kembali.

Upaya pencegahan dimulai dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Rumah Hiburan Malam, sembari memperketat pengawasan terhadap operasional Rumah Hiburan Malam. Johan juga menyarankan agar Gubernur Jatim dan Kepala Daerah dapat mendengar aspirasi para pekerja malam yang selama ini dilemahkan secara hukum.

“Perdanya harus direvisi, kalau perlu dibuatkan Perda baru. Libatkan juga para pekerja malam, supaya Gubernur dan Kepala Daerah tahu keresahan mereka selama ini. Jangan hanya suara pengusahanya saja yang didengar, pekerjanya kemudian diabaikan.” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved