Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Polisi di Kota Probolinggo ini Dipecat

Dua anggota Polres Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat setelah melakukan pelanggaran berat. 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MELANGGAR - Foto dua personel Polres Probolinggo Kota dibawa dalam upacara PTDH, Senin (11/8/2025). Keduanya diberhentikan setelah melakukan pelanggaran berat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua anggota Polres Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat atau polisi dipecat setelah melakukan pelanggaran berat

Meski begitu, dua personel tersebut tidak dihadirkan dalam upacara pemberhentian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah dua personel yakni Bripka TJA dan Brigpol S dilaksanakan pada, Senin (11/08/2025) pagi di lapangan upacara Mapolres Probolinggo Kota.

Upacara PTDH dua anggota yang sebelumnya bertugas di BA Polres Probolinggo Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan dihadiri oleh para Pejabat Utama, perwira, serta personel Polri dan ASN Polres.

PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim, menyusul putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan krduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca juga: Beraksi saat Salat Jumat, 2 Maling Motor di Probolinggo Tertangkap Berkat Teriakan Anak Kecil

Meski Bripka TJA dan Brigpol S tidak dihadirkan dalam upacara, prosesi simbolis tetap dilakukan. Foto yang bersangkutan dibawa oleh dua anggota Provost Polres sebagai simbol pelaksanaan PTDH, kemudian dicoret silang.

AKBP Rico mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi dan merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Sebenarnya saya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, ini sudah menjadi konsekuensi atas perbuatan mereka," kata AKBP Rico.

Baca juga: Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Sabu dan Okerbaya di Probolinggo dalam Waktu Sebulan

Menurut AKBP Rico, PTDH bukan hanya bentuk sanksi tegas (punishment) terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme.

"PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada seluruh personel, mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini. Kepada yang berprestasi, tentunya akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan," tutur AKBP Rico.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved