Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Polisi di Kota Probolinggo ini Dipecat
Dua anggota Polres Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat setelah melakukan pelanggaran berat.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua anggota Polres Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat atau polisi dipecat setelah melakukan pelanggaran berat.
Meski begitu, dua personel tersebut tidak dihadirkan dalam upacara pemberhentian.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah dua personel yakni Bripka TJA dan Brigpol S dilaksanakan pada, Senin (11/08/2025) pagi di lapangan upacara Mapolres Probolinggo Kota.
Upacara PTDH dua anggota yang sebelumnya bertugas di BA Polres Probolinggo Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan dihadiri oleh para Pejabat Utama, perwira, serta personel Polri dan ASN Polres.
PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim, menyusul putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan krduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Beraksi saat Salat Jumat, 2 Maling Motor di Probolinggo Tertangkap Berkat Teriakan Anak Kecil
Meski Bripka TJA dan Brigpol S tidak dihadirkan dalam upacara, prosesi simbolis tetap dilakukan. Foto yang bersangkutan dibawa oleh dua anggota Provost Polres sebagai simbol pelaksanaan PTDH, kemudian dicoret silang.
AKBP Rico mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi dan merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Sebenarnya saya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, ini sudah menjadi konsekuensi atas perbuatan mereka," kata AKBP Rico.
Baca juga: Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Sabu dan Okerbaya di Probolinggo dalam Waktu Sebulan
Menurut AKBP Rico, PTDH bukan hanya bentuk sanksi tegas (punishment) terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme.
"PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada seluruh personel, mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini. Kepada yang berprestasi, tentunya akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan," tutur AKBP Rico.
polisi dipecat
Polres Probolinggo Kota
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
pelanggaran berat
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri
Probolinggo
TribunJatim.com
Air Bengawan Solo di Bojonegoro Tercemar, Diduga Berasal dari Wilayah Hulu |
![]() |
---|
Moril Anggota Jatuh usai Rantis Brimob Lindas Ojol, Kapolri Akui Perintah Pakai Peluru Hadapi Massa |
![]() |
---|
Siasat PM Israel Benjamin Netanyahu Agar Tidak Tertangkap saat Terbang Menuju Amerika Serikat |
![]() |
---|
Imbas Tahanan Pelecehan Dikeroyok Hingga Tewas, Kapolsek Kini Kena Getahnya |
![]() |
---|
Dulu Langganan Masuk Timnas Indonesia Era STY, Kini Dua Pemain Tersisih di Masa Patrick Kluivert |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.