Berita Viral
Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral
Beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.
Tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Kafe dan Restoran Pilih Matikan Musik
Beberapa pengelola kafe memilih menghentikan pemutaran musik karena khawatir terjerat aturan hak cipta.
Namun ada juga yang tetap memutar musik, lalu membebankan biaya tersebut kepada pelanggan, seperti terlihat pada struk yang beredar.
Baca juga: Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar
Hitungan Royalti Musik versi LMKN
LMKN menjelaskan, perhitungan royalti yang berlaku untuk kafe dan restoran yang memutar musik secara komersial.
LMKN berharap, dengan penjelasan ini, para pelaku usaha dapat memahami cara yang benar dalam membayar royalti dan menghindari anggapan bahwa pembayaran royalti adalah beban.
Menurut Yessy Kurniawan, Komisioner LMKN, perhitungan royalti musik didasarkan pada tingkat keterisian kursi atau okupansi kafe dan restoran.
“Performing rights management ini sudah dimulai sejak 1991, dan tingkat hunian menjadi prioritas dalam perhitungannya,” ungkap Yessy, dikutip dari Kompas.com.
Yessy memberi contoh bagaimana perhitungan royalti dilakukan berdasarkan okupansi harian, di mana pengelola kafe diminta untuk melaporkan rata-rata okupansi kursi setiap harinya.
“Misalnya begini. Hari pertama dari 100 kursi, hanya terisi 10 dari 100 . Hari kedua, 30 kursi yang terisi. Nah, ini biasanya sudah tercatat oleh manajemen kafe. Ini yang akan kita tanyakan," terang Yessy.
“Kita kan tidak tahu secara langsung. Dari luar, kita hanya melihat ada 100 kursi,” imbuh Yessy.
Baca juga: 3 Musisi Tanah Air Tak Pernah Dapat Bayaran atas Karyanya, Bagaimana Aturan Royalti Musik Indonesia?
Pro-Kontra di Kalangan Konsumen
Kebijakan royalti musik ini memunculkan pro-kontra.
Sebagian konsumen menilai biaya tambahan tersebut memberatkan, sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk apresiasi kepada musisi dan produser.
restoran
kafe
royalti musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
LMKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sempat Ngamuk, Toni Paving Block Kini Bingung Ditantang Dedi Mulyadi & Diberi Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
Wasroni Bisa Jadi Miliarder usai Temukan Batu Disebut Meteor Hitam, Jatuh di Pekarangan: Tidak Panas |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Ala Anime Jepang dengan Prompt Gemini AI yang Viral di TikTok dan Instagram |
![]() |
---|
Purbaya Digeruduk 18 Gubernur di Kantornya, Anggaran TKD Dipangkas Diprotes, Menkeu: itu Normal |
![]() |
---|
5 Tahun Wahyuni Rela Seberangi Derasnya Arus Sungai Demi Mengajar, Berharap Solusi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.