Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.

ISTIMEWA via Tribun Jateng
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). 

Tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Kafe dan Restoran Pilih Matikan Musik

Beberapa pengelola kafe memilih menghentikan pemutaran musik karena khawatir terjerat aturan hak cipta.

Namun ada juga yang tetap memutar musik, lalu membebankan biaya tersebut kepada pelanggan, seperti terlihat pada struk yang beredar.

Baca juga: Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar

Hitungan Royalti Musik versi LMKN

LMKN menjelaskan, perhitungan royalti yang berlaku untuk kafe dan restoran yang memutar musik secara komersial.

LMKN berharap, dengan penjelasan ini, para pelaku usaha dapat memahami cara yang benar dalam membayar royalti dan menghindari anggapan bahwa pembayaran royalti adalah beban. 

Menurut Yessy Kurniawan, Komisioner LMKN, perhitungan royalti musik didasarkan pada tingkat keterisian kursi atau okupansi kafe dan restoran.

Performing rights management ini sudah dimulai sejak 1991, dan tingkat hunian menjadi prioritas dalam perhitungannya,” ungkap Yessy, dikutip dari Kompas.com.

Yessy memberi contoh bagaimana perhitungan royalti dilakukan berdasarkan okupansi harian, di mana pengelola kafe diminta untuk melaporkan rata-rata okupansi kursi setiap harinya.

“Misalnya begini. Hari pertama dari 100 kursi, hanya terisi 10 dari 100 . Hari kedua, 30 kursi yang terisi. Nah, ini biasanya sudah tercatat oleh manajemen kafe. Ini yang akan kita tanyakan," terang Yessy.

“Kita kan tidak tahu secara langsung. Dari luar, kita hanya melihat ada 100 kursi,” imbuh Yessy.

Baca juga: 3 Musisi Tanah Air Tak Pernah Dapat Bayaran atas Karyanya, Bagaimana Aturan Royalti Musik Indonesia?

Pro-Kontra di Kalangan Konsumen

Kebijakan royalti musik ini memunculkan pro-kontra.

Sebagian konsumen menilai biaya tambahan tersebut memberatkan, sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk apresiasi kepada musisi dan produser.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved