Berita Viral
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar
Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.
TRIBUNJATIM.COM - Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.
Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik.
Namun meski mengganti dengan suara alam atau kicauan burung, bukanlah solusi sah menurut hukum setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
Lantas, berapa biaya biaya royalti musik untuk kafe dan restoran?
Baca juga: Polemik Royalti Bikin Kafe Kini Hening Tanpa Musik, LMKN: Kenapa Sih Takut Bayar? Tak Bikin Bangkrut
Tarif royalti musik kafe dan restoran
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Baca juga: Kafe Tak Lagi Setel Lagu Indonesia karena Takut Bayar Royalti, Suasana Jadi Hampa
Suara alam dan burung punya hak atas rekaman
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apa pun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam tetap dilindungi hak terkait dan dikenai kewajiban royalti.
kafe
restoran
royalti musik
Undang-Undang Hak Cipta
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
LMKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pekerjaan Juladi yang Jalan Rumahnya Ditutup Tetangga Ternyata Pemulung, Diusir Perkara Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wali Kota Solo Respati Ardi Izinkan Bendera One Piece, Sebut Kreasi Tak Perlu Aturan |
![]() |
---|
Kebaikan Pemilik Porsche Tak Cuma Maafkan Sopir Truk yang Tabrak Mobilnya, Kini Ajak Makan |
![]() |
---|
Teguran Sang Bidan Soal Ucapan Ibu Mertua ke Menantunya yang Berjuang Melahirkan: Jangan Begitu! |
![]() |
---|
TKW Ida Hanya Bisa Berbaring setelah Kepalanya Disetrika Majikan, Siksaan Lain Dikuak Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.