Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar

Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.

iStockPhoto
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi mendengarkan lagu. Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung. Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.

Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik.

Namun meski mengganti dengan suara alam atau kicauan burung, bukanlah solusi sah menurut hukum setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

Lantas, berapa biaya biaya royalti musik untuk kafe dan restoran?

Baca juga: Polemik Royalti Bikin Kafe Kini Hening Tanpa Musik, LMKN: Kenapa Sih Takut Bayar? Tak Bikin Bangkrut

Tarif royalti musik kafe dan restoran

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:

Restoran dan Kafe

  • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

  • Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

  • Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

Baca juga: Kafe Tak Lagi Setel Lagu Indonesia karena Takut Bayar Royalti, Suasana Jadi Hampa

Suara alam dan burung punya hak atas rekaman

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apa pun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam tetap dilindungi hak terkait dan dikenai kewajiban royalti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved