Soal Penataan Parkir di Halaman Stadion Soepriadi Blitar, Dispora masih Tunggu Aturan Baru
Pemkot Blitar sedang membuat aturan baru untuk penataan parkir, baik di tepi jalan maupun di dalam kawasan seperti di halaman Stadion Soepriadi Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pemkot Blitar sedang membuat aturan baru untuk penataan parkir di Stadion Soepriadi Blitar.
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar masih menunggu aturan baru.
- Dispora sudah mengimbau masyarakat yang menyewa lahan halaman stadion untuk parkir kendaraan pengunjung Masjid Ar Rahman agar menggunakan tarif resmi dari Dishub.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Terkait penataan parkir di kawasan Stadion Soepriadi Blitar, Jawa Timur, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar masih menunggu aturan baru.
Saat ini, Pemkot Blitar sedang membuat aturan baru untuk penataan parkir, baik di tepi jalan maupun di dalam kawasan seperti di halaman stadion.
Kepala Dispora Kota Blitar, M Aminurcholis mengatakan, masalah parkir menjadi permasalahan bersama, tidak bisa dipotong-potong secara parsial.
Pemkot Blitar sudah menyikapi masalah itu dengan membuat peraturan untuk menata parkir di Kota Blitar.
"Kami (Pemkot Blitar) sedang membuat regulasi penataan parkir. Paling lambat, tahun ini ada penyelesaian masalah parkir. Penataan parkir tidak secara parsial. Sudah ada konsep penyelesaian," kata Cholis, panggilan M Aminurcholis, Senin (11/8/2025).
Dikatakannya, peraturan baru terkait penataan parkir ini juga berlaku untuk parkir kendaraan di halaman Stadion Soepriadi.
Baca juga: Respons Dispora Kota Blitar Terkait Pengajuan Arema FC Bermain 3 Laga Lagi di Stadion Soepriadi
Menurutnya, Dispora memang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola kawasan Stadion Soepriadi.
Tetapi, soal parkir, Dispora tidak punya kewenangan menentukan tarif.
Selama ini, kata Cholis, tarif parkir di Stadion Soepriadi mengikuti tarif parkir insidentil yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
"Kami tidak punya kewenangan tarif (parkir), tarif di Dishub. Di halaman stadion hanya pemakaian lahan. Seperti PKL lain, bentuknya sewa. Untuk tarif parkir sama seperti tarif di Dishub. Tarif parkir insidentil," ujarnya.
Cholis menambahkan, terkait video viral pengunjung tempat wisata religi Masjid Ar Rahman yang membawa kendaraan Elf digetok parkir Rp 20.000 di halaman Stadion Soepriadi, Dispora juga sudah melakukan tindakan.
Dispora sudah mengimbau masyarakat yang menyewa lahan halaman stadion untuk parkir kendaraan pengunjung Masjid Ar Rahman agar menggunakan tarif resmi dari Dishub.
"Kami terus perbaiki, sambil menunggu aturan baru. Kami minta tarif parkir disamakan seperti di luar (stadion). Tarif parkir insidentil untuk Elf sekitar Rp 12.000. Ini perlu pengawalan rutin, harus ada patroli," katanya.
Stadion Soepriadi Blitar
M Aminurcholis
Blitar
penataan parkir
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Prigi Trenggalek meski Pembangunan belum Rampung |
![]() |
---|
Cara Mengerjakan Soal Matematika Pakai Gemini AI, Lengkap Isi Promptnya |
![]() |
---|
Buntut Belasan Siswa Diduga Keracunan MBG, Wali Kota Batu Nurochman akan Inspeksi SPPG |
![]() |
---|
Ciri Data KTP yang Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu Bulan September 2025, Cek Status Pencairan |
![]() |
---|
Kasus Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Batal Demi Hukum, Pelaku Tewas Diduga Mengakhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.