Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar

Sejumlah musisi menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar.

Tangkapan layar KompasTV
ROYALTI - Foto arsip musisi Ahmad Dhani sekaligus anggota Fraksi Partai Gerindra menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025). Baru-baru ini, Dhani menggratiskan lagu-lagunya untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran royalti musik yang ditakutkan oleh restoran dan kafe memutuskan untuk tidak memutar musik komersial.

Pelaku usaha resto dan kafe menilai pembayaran royalti menjadi beban tambahan.

Apalagi perhitungan royalti dihitung per kursi per tahun.

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak cipta, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya atas penggunaan atau pemanfaatan karya atau properti mereka.

Ini adalah bentuk kompensasi finansial yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai imbalan atas penggunaan hak ekonomi dari ciptaan mereka, baik itu musik, tulisan, film atau kekayaan intelektual lainnya. 

Namun, di tengah perdebatan yang memanas, sejumlah musisi memilih sikap berbeda.

Mereka menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. 

Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap usaha kecil.

Baca juga: Struk Resto Isi Tagihan Royalti Musik yang Viral Ternyata Rekayasa, Penyebar: Ilustrasi

Berikut adalah daftar musisi yang telah mengambil sikap ini, dikutip dari kompas.tv pada Selasa (12/8/2025).

1. Ahmad Dhani – Dewa 19: Bisa Streaming Gratis, Tinggal DM Saja

Melalui akun Instagram miliknya, Ahmad Dhani menyatakan dengan tegas mengizinkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 ciptaan Virzha dan Ello tanpa harus membayar royalti.

"Restoran itu punya banyak cabang dan mau memutar lagu-lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani selaku pemilik master memberikannya gratis bagi yang berminat," tulis Dhani dalam postingan yang dikutip Kompas.tv, Rabu (6/8/2025).

Ia hanya meminta satu syarat ringan:

"Bagi yang berminat, DM," imbuhnya.

Langkah Dhani ini menarik perhatian publik, apalagi ia dikenal sebagai musisi senior yang paham betul nilai komersial sebuah karya.

2. Juicy Luicy: Band Baru, Royalti Bukan Prioritas

Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, memilih cara yang mudah.

Ia mengizinkan lagu-lagu bandnya dibawakan di mana saja, termasuk di kafe, tanpa repotnya membayar royalti.

"Tentu, bawa saja ke kafe. Dengarkan Juicy Luicy saja," kata Uan dalam siaran langsung di Instagram penggemar mereka.

Sebagai band baru, Uan menyadari pentingnya distribusi musik sebagai bentuk promosi:

"Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja, bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?"

Dia bahkan memberikan alternatif cerdas bagi para pengusaha:

"Kalau nggak mau bayar royalti, pakai saja YouTube yang low-fi. Itu juga bisa menciptakan suasana yang positif," sarannya.

3. Thomas Ramdhan: Gratis untuk Penyanyi Kafe dengan Biaya Rendah

Bassis GIGI, Thomas Ramdhan, mengambil pendekatan yang lebih terstruktur. Ia mengizinkan penggunaan lagu-lagunya secara gratis, khususnya untuk penyanyi kafe dan band yang dibayar di bawah Rp5 juta per acara.

"Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara, khususnya untuk lagu ciptaan saya berdasarkan lirik dan nada, gratis," tulisnya .

Namun, Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk penggunaan komersial seperti periklanan, yang tetap memerlukan izin label.

4. Charly van Houten: Bebas Menyanyikan Semua Laguku

Charly van Houten, mantan vokalis ST12, juga menyuarakan dukungannya terhadap kebebasan bernyanyi. Ia mengungkapkan dukungannya dalam sebuah unggahan foto di Instagram dengan teks berikut:

“Daripada bingung… Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi di seluruh Indonesia, juga penyanyi di dunia dan akhirat, untuk bebas menyanyikan semua lagu saya.”

Dia menambahkan:

"Di atas panggung atau di lingkungan sosial. Tidak perlu membayar royalti."

Langkah Charly ini diapresiasi banyak netizen yang menilai musik seharusnya bisa diakses tanpa beban berlebihan.

5. Rhoma Irama – Silakan Nyanyikan Laguku, Aku Takkan Memungut Biaya

Tak mau ketinggalan, Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, pun menegaskan tidak akan memungut royalti atas penggunaan lagu-lagunya secara langsung oleh penyanyi dangdut.

"Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran, kalian tidak perlu membayar saya," kata Rhoma dalam sebuah video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.

Pernyataan ini menunjukkan konsistensi Rhoma yang sejak awal dikenal vokal membela nasib musisi muda.

Baca juga: Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk

Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Ternyata, tidak semua lagu yang dibawakan di depan publik otomatis terkena kewajiban membayar royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lagu Non Komersil, Pengecualian dalam UU Hak Cipta

Berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui media teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran apabila pencipta atau pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan.

Pengecualian ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

Baca juga: Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Lagu yang Sudah Jadi Public Domain

Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved