Berita Viral
Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral
Beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.
TRIBUNJATIM.COM - Aturan restoran maupun kafe wajib membayar royalti terlepas dari sumber musiknya belakangan menjadi perhatian di Indonesia.
Pembayaran royalti musik tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Berdasarkan aturan hak cipta, restoran dibebankan royalti musik per kursi per tahun.
Namun kini beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.
Sebuah struk yang viral tersebut menampilkan komponen tak biasa yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Baca juga: Bayar Royalti Rp2,2 M, Mie Gacoan Bakal Kembali Putar Lagu, Direktur Tanda Tangani Surat Damai
Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.
Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.
Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.
Fenomena royalti musik dibebankan ke konsumen restoran ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.
Banyak yang terkejut karena biaya royalti musik biasanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan langsung ke konsumen.

Aturan Baru DJKI
Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, aturan hak cipta kini menegaskan pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran wajib membayar royalti melalui LMKN, terlepas dari sumber musiknya.
“Langganan Spotify atau YouTube Premium tidak cukup untuk pemutaran musik di tempat umum, kafe tetap harus membayar royalti lewat LMKN,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025).
Tak hanya itu, DJKI juga menegaskan rekaman suara alam pun tidak luput dari kewajiban royalti jika termasuk fonogram yang memiliki hak produser.
restoran
kafe
royalti musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
LMKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sempat Ngamuk, Toni Paving Block Kini Bingung Ditantang Dedi Mulyadi & Diberi Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
Wasroni Bisa Jadi Miliarder usai Temukan Batu Disebut Meteor Hitam, Jatuh di Pekarangan: Tidak Panas |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Ala Anime Jepang dengan Prompt Gemini AI yang Viral di TikTok dan Instagram |
![]() |
---|
Purbaya Digeruduk 18 Gubernur di Kantornya, Anggaran TKD Dipangkas Diprotes, Menkeu: itu Normal |
![]() |
---|
5 Tahun Wahyuni Rela Seberangi Derasnya Arus Sungai Demi Mengajar, Berharap Solusi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.