Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.

ISTIMEWA via Tribun Jateng
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan restoran maupun kafe wajib membayar royalti terlepas dari sumber musiknya belakangan menjadi perhatian di Indonesia.

Pembayaran royalti musik tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Berdasarkan aturan hak cipta, restoran dibebankan royalti musik per kursi per tahun.

Namun kini beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.

Sebuah struk yang viral tersebut menampilkan komponen tak biasa yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Baca juga: Bayar Royalti Rp2,2 M, Mie Gacoan Bakal Kembali Putar Lagu, Direktur Tanda Tangani Surat Damai

Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.

Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka. 

Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.

Fenomena royalti musik dibebankan ke konsumen restoran ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.

Banyak yang terkejut karena biaya royalti musik biasanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan langsung ke konsumen.

STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025).
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Aturan Baru DJKI

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, aturan hak cipta kini menegaskan pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran wajib membayar royalti melalui LMKN, terlepas dari sumber musiknya.

“Langganan Spotify atau YouTube Premium tidak cukup untuk pemutaran musik di tempat umum, kafe tetap harus membayar royalti lewat LMKN,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025).

Tak hanya itu, DJKI juga menegaskan rekaman suara alam pun tidak luput dari kewajiban royalti jika termasuk fonogram yang memiliki hak produser.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved