Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Struk Resto Isi Tagihan Royalti Musik yang Viral Ternyata Rekayasa, Penyebar: Ilustrasi

Foto struk restoran menarif royalti musik dan lagu viral di media sosial. Ternyata struk tersebut hanyalah ilustrasi.

ISTIMEWA via Tribun Jateng
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Foto struk restoran menarif royalti musik dan lagu viral di media sosial.

Dalam struk tersebut menunjukkan daftar menu makanan beserta biaya royalti musik sebesar Rp29.140.

Foto diunggah salah satunya oleh pengguna akun X @sharpand*** pada Sabtu (9/8/2025).

"Malming, mau senang makan di resto ternyata ada item harga untuk Royalti Music dan Lagu. Bukan menu, tapi buat nyaman kuping saat bersantap. Harganya tak sampai 500 ribu, cukup dengan harga satu bungkus nasi padang," tulisnya.

Namun ternyata foto struk tersebut hanyalah rekayasa.

Baca juga: Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Struk Hanya Rekayasa

Berdasarkan penelusuran Kompas.com menemukan foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.

Saat dihubungi pada Senin (11/8/2025), Dede mengaku struk itu hanyalah ilustrasi buatan pihaknya, bukan tagihan asli dari restoran.

"Bill tersebut adalah ilustrasi dan bukan sebenarnya, dan tercantum dalam caption saya sejak awal posting," jelasnya.

Ia mengatakan, unggahan itu bertujuan memancing diskusi tentang kemungkinan pembebanan royalti musik kepada pelanggan, jika biaya tersebut dianggap memberatkan pemilik usaha kuliner.

Namun, Dede memutuskan menghapus unggahan tersebut untuk mencegah penyebaran gambar tanpa konteks.

STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025).
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Pandangan Pengamat Musik

Saat dimintai pendapat, penulis, akademisi, sekaligus pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Idhar Resmadi, menilai (jika ada) tindakan membebankan royalti musik ke pelanggan restoran adalah tidak tepat.

Menurutnya, aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan biaya royalti dibayarkan oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN secara tahunan.

"(Jika ada yang) Membebani royalti ke konsumen sudah salah, perhitungannya juga kurang transparan," tegas Idhar, Selasa (12/8/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved