Bupati Mas Ipin Beri Diskon Retribusi bagi Pedagang Pasar Daerah hingga 75 persen
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah di Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kabar gembira bagi pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah di Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025.
Perbup tersebut muncul setelah terjadi penolakan atas kenaikan tarif retribusi pasar daerah sebagaimana yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Antusias Warga Trenggalek Serbu Gerakan Pangan Murah dari Polres Trenggalek
"Paket kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat, adapun besaran retribusi ini penurunannya 1-75 persen," kata Mas Ipin, Selasa (12/8/2025).
Penurunan retribusi tersebut berlaku bagi semua wajib retribusi tanpa pengajuan permohonan.
----------------------------------------------------
Poin Penting :
- Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah.
- Diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.
- Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025
------------------------------------------------------
Penurunan retribusi terbesar diberikan bagi wajib retribusi di Lantai 1 Pasar Pon hingga 75 persen.
Misalnya saja di Blok A, sebelum ada kebijakan tersebut wajib retribusi harus membayar retribusi hingga 12.500.000 per tahun.
Namun dengan adanya keputusan bupati tersebut tarif retribusi setelah pengurangan menjadi Rp 3.125.000 per tahun.
"Monggo seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar lebih semangat lagi dan semoga pasar - pasar kita juga makin ramai, pertumbuhan ekonomi semakin semarak," tegasnya.
retribusi pedagang
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin
berita trenggalek hari ini
Mas Ipin
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Viral Terpopuler: Prabowo Tanggapi Isu Jatuhkan Presiden Hingga Lurah Kalisari Dinonaktifkan |
|
|---|
| Kronologi Kasus Polisi Rekam Polwan saat Mandi, Kasusnya Sejak September 2025 |
|
|---|
| Harga Plastik Kemasan di Nganjuk Melambung, Penjual Pentol Bakar Jadi Resah |
|
|---|
| Isi Chat Guru SMP ke Murid yang Bernada Genit, Sempat Ajak Siswinya |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Hoaks Sugiri Sancoko Meninggal Hingga CJH Lamongan Mayoritas Lulusan SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-TrenggalekMas-Ipin-mengumumkan-pengurangan-retribusi-pelayanan-pasar.jpg)