Bupati Mas Ipin Beri Diskon Retribusi bagi Pedagang Pasar Daerah hingga 75 persen

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah di Kabupaten Trenggalek

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
RINGANKAN PEDAGANG - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan pengurangan retribusi pelayanan pasar di Trenggalek Smart Center di Komplek Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Bupati memberikan penurunan retribusi hingga 75 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kabar gembira bagi pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek. 

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah di Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/8/2025).

Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025.

Perbup tersebut muncul setelah terjadi penolakan atas kenaikan tarif retribusi pasar daerah sebagaimana yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Antusias Warga Trenggalek Serbu Gerakan Pangan Murah dari Polres Trenggalek

"Paket kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat, adapun besaran retribusi ini penurunannya 1-75 persen," kata Mas Ipin, Selasa (12/8/2025).

Penurunan retribusi tersebut berlaku bagi semua wajib retribusi tanpa pengajuan permohonan.

----------------------------------------------------

Poin Penting

  • Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah untuk pasar daerah. 
  • Diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.
  • Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025

------------------------------------------------------

Penurunan retribusi terbesar diberikan bagi wajib retribusi di Lantai 1 Pasar Pon hingga 75 persen.

Misalnya saja di Blok A, sebelum ada kebijakan tersebut wajib retribusi harus membayar retribusi hingga 12.500.000 per tahun.

Namun dengan adanya keputusan bupati tersebut tarif retribusi setelah pengurangan menjadi Rp 3.125.000 per tahun.

"Monggo seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar lebih semangat lagi dan semoga pasar - pasar kita juga makin ramai, pertumbuhan ekonomi semakin semarak," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved