Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Alasan PBB Tukimah Warga Semarang Naik 400 Persen, Pemkab Minta Tak Cemas

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Semarang angkat bicara soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
TARIF PBB NAIK - Rumah Tukimah di Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB. Warga berusia 69 tahun ini kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya. 

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Baca juga: Daftar Kasus Bupati Pati Sudewo yang Tantang Warga Demo Kenaikan PBB 250 Persen, Terseret Korupsi

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah.

Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.

Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Kasus lain kenaikan tagihan PBB terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.

Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.

Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.

Baca juga: Buka Warung di Rumah, Nenek Tukimah Bingung Bayar PBB Rp 872 ribu, Awalnya Rp 161 Ribu

Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan.

Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved