Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Alasan PBB Tukimah Warga Semarang Naik 400 Persen, Pemkab Minta Tak Cemas

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Semarang angkat bicara soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
TARIF PBB NAIK - Rumah Tukimah di Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB. Warga berusia 69 tahun ini kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Semarang angkat bicara soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.

Wanita berusia 69 itu merupakan warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku kaget karena nilai PBB yang harus dibayarnya naik 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000.

Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Baca juga: Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak

Terkait ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo membeberkan daftar alasannya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved