KPK Cekal eks Menag Gus Yaqut dan 2 Orang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Imbas Kasus Kuota Haji
KPK cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri imbas kasus kuota haji
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi ke luar negeri.
Selain Gus Yaqut KPK juga mencekal dua orang lainya untuk pergi ke luar negeri.
Hal ini berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang itu dikeluarkan pada Senin, (11/8/2025) kemarin.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri
Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.
-------------------------------------------------------
Poin Penting :
- KPK cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri.
- Selain Gus Yaqut ada 2 orang lainnya juga dicekal pergi ke luar negeri karena berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
- Gus Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024 dan mengklaim sesuai undang-undang
-------------------------------------------------------
Klaim Sesuai Undang-Undang
Gus Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Gus Yaqut
Menag Yaqut
KPK
kuota haji
berita viral hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Dua Sekolah Diduga Keracunan MBG, Kepala Puskesmas Sebut 196 Orang Alami Gejala |
![]() |
---|
PPATK Catatkan Ada 9 Ribu Warga Jatim Penerima Manfaat Gunakan Bansos untuk Judol, Ini Kata Khofifah |
![]() |
---|
Warga di Bondowoso Swadaya Bikin Jembatan Alternatif dari Bambu, Pemkab Ucapkan Terimakasih |
![]() |
---|
Dapat Uang Saku Rp 239 Juta Tiap Semester, Begini Cara Kuliah S2 Gratis di Kampus Top 1 Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.