KPK Cekal eks Menag Gus Yaqut dan 2 Orang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Imbas Kasus Kuota Haji
KPK cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri imbas kasus kuota haji
Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam," ujar Anna.
Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: 2 Bupati sudah Ditangkap KPK, Padahal Daerah ini Baru 12 Tahun Berdiri
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
"Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
"Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Gus Yaqut
Menag Yaqut
KPK
kuota haji
berita viral hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
| Sosok Haji Duriyanto Nikahi Gadis Beda 42 Tahun dengan Mahar Mobil Mewah, Ternyata Pengusaha |
|
|---|
| Imbas Belum Dibayar Pemkot Rp 800 Juta, Kontraktor Ngamuk Bongkar Drainase, Wali Kota Klarifikasi |
|
|---|
| Viral Video Siswa SD Nganjuk Nyeker di Jalan Berlumpur, Bupati Marhaen Langsung Terjun ke Lokasi |
|
|---|
| Respon PBNU, Tanggapi Kabar Gus Yahya Dimakzulkan dan Diberi Batas Waktu Mundur dari Ketua Umum |
|
|---|
| JATIM TERPOPULER: Bus Trans Jatim di Malang Raya - Ngerinya Angin Puting Beliung di Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-saat-menghadiri-acara-penutupan-Bimbingan-Teknis.jpg)