Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB
Warga Jombang, Jawa Timur melakukan protes dengan cara yang unik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Mirip seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kini Warga Jombang, Jawa Timur juga melakukan aksi dengan cara yang unik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berbeda dengan warga Pati yang mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati, Warga Jombang memilih membayar dengan uang koin.
Hal ini membuat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan PBB-P2.
Salah satunya, Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, protes pajak bangunannya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Untuk melunasi kewajiban itu, ia sampai memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” kata Fattah.
Baca juga: Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak

Baca juga: Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang
Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan. Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.
Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Kasus Bupati Pati Sudewo yang Tantang Warga Demo Kenaikan PBB 250 Persen, Terseret Korupsi
Hartono juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi. Dengan begitu, Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.
Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2
Bupati Pati Berakhir Minta Maaf
Sementara itu, gelombang protes dari warga Pati atas kenaikan PBB berujung pada sang Bupati Sudewo meminta maaf dan membatalkan kebijakan.
Sudewo akhirnya minta maaf atas perbuatannya dan kebijakan yang dibuat.
Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mengumumkan pembatalan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Keputusan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak Ibu sekalian warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan saya banggakan. Saya didampingi Bapak Kajari Pati, Dandim 0718 Pati dan Kapolresta Pati Ingin menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Langkah ini, kata Sudewo, diputuskan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya, PBB-P2 nya akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024. Dan bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh bpkad dan kepala desa," jelas Sudewo.
Terlepas dari kontroversi kebijakan ini, pihaknya tetap akan konsisten membangun dan melayani Kabupaten Pati secara maksimal.
"Jadi ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan juga tidak ada perubahan sikap dari saya, saya tetep tulus ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati," kata Sudewo.
"Semuanya tidak ada yang saya bedakan. Maksimal pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Demikian yang saya sampaikan, bilamana ada sesuatu yang kurang berkenan selama ini saya mohon maaf sebesar-besarnya," pungkas Sudewo.
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran Warga dengan Pencuri Rokok di Probolinggo, Tetap Dihajar Meski Ngaku Kapok |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.