Peringatan Keras Bagi yang Melanggar SE Sound System, Polda Jatim Bakal Tindak Tegas
Polda Jatim bakal menindak tegas pelanggar pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan keras bagi pelanggar SE pengeras suara alias sound system di Jawa Timur.
Polda Jatim bakal menindak tegas pelanggar pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur pengeras suara.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan SE Bersama ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jatim.
Terdapat empat poin penting dalam peraturan tersebut, diantaranya pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan.
Baca juga: Sudahi Polemik Sound Horeg, SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Terbit, Berikut Isinya
Kemudian, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan aturan, lanjut Abraham, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel (dBA) sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 dBA.
------------------------------------------------------------
Poin Penting :
- Polda Jatim bakal tindak tegas bagi yang melanggar SE aturan sound system
- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana lakukan penghentian secara paksa
- Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
--------------------------------------------------------------
Kemudian, mengenai kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.
Artinya, Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Bahkan, lanjut Abraham, Polda Jatim menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.
"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (12/7/2025).
Oleh karena itu, Abraham mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
"Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar," pungkas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten itu.
Polda Jatim
peraturan penggunaan sound system
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Wali Murid Keberatan Patungan Rp300 Ribu untuk Ultah Sekolah, Terpaksa Bayar Takut Anak Dikucilkan |
![]() |
---|
10 Tahun Bahaya Mengintai, Warga di Bondowoso Keluhkan Kabel Listrik Tanpa Tiang: Disangga Bambu |
![]() |
---|
Bawa Gerobak Dagangan, Massa PMII dan PKL Siap Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Pemkab Tuban |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wacana Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional, Akademisi Unair Ingatkan Soal Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.