Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peringatan Keras Bagi yang Melanggar SE Sound System, Polda Jatim Bakal Tindak Tegas

Polda Jatim bakal menindak tegas pelanggar pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
AJAK PATUHI ATURAN - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan SE Bersama ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jatim.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan keras bagi pelanggar SE pengeras suara alias sound system di Jawa Timur. 

Polda Jatim bakal menindak tegas pelanggar pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur pengeras suara. 

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan SE Bersama ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jatim. 

Terdapat empat poin penting dalam peraturan tersebut, diantaranya pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan. 

Baca juga: Sudahi Polemik Sound Horeg, SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Terbit, Berikut Isinya

Kemudian, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat. 

Berdasarkan aturan, lanjut Abraham, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel (dBA) sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 dBA. 

------------------------------------------------------------

Poin Penting : 

  • Polda Jatim bakal tindak tegas bagi yang melanggar SE aturan sound system 
  • Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana lakukan penghentian secara paksa
  • Polda Jatim  mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

--------------------------------------------------------------

Kemudian, mengenai kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Artinya, Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. 

Bahkan, lanjut Abraham, Polda Jatim menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. 

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (12/7/2025). 

Oleh karena itu, Abraham mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. 

"Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar," pungkas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved