Berita Viral
Siapa Cheryl Darmadi? Anak Konglomerat yang Jadi Buronan, Bersama Ayah Rugikan Negara Rp73,9 T
Cheryl masuk dalam DPO Kejagung karena berada di luar negeri dan sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kasus Cheryl Darmadi menambah daftar panjang buronan kelas kakap yang dicari aparat Indonesia.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap putri konglomerat yang namanya sedang menjadi sorotan ini.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/7/2025), saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan di Riau.
Artinya, secara hukum, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak membuka perkebunan kelapa sawit di area tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta Surya akan disita.
Jika tidak mencukupi, ia akan mendapat tambahan hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan utama bagi aparat untuk membawanya pulang ke Indonesia.
Baca juga: Enak-enak Minum Es Teh, Sopir Bus Diserang Preman sampai Wajah Terluka
Kasus lainnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TR dan seorang anggota DPRK berinisial S.
TR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode 2021-2023.
Sedangkan S adalah ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM).
Selain keduanya, Kejati juga menetapkan tersangka terhadap TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020 dan juga pernah menjadi Plt pada periode 2023-2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi PSR dengan total kerugian negara yang mencapai Rp38,4 miliar.
"Dasar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat-surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya," ujar Ali Rasab dalam keterangan tertulis kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).

Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.