Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Cheryl Darmadi? Anak Konglomerat yang Jadi Buronan, Bersama Ayah Rugikan Negara Rp73,9 T

Cheryl masuk dalam DPO Kejagung karena berada di luar negeri dan sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
BURONAN - Anak konglomerat Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. 

Ali menjelaskan, pada 2019 hingga 2021, tersangka S selaku Ketua KPSM mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat untuk 599 pekebun dengan total lahan seluas 1.536,7 hektar.

Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya untuk memastikan kelayakannya.

Setelah verifikasi, Dinas Pertanian menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap proposal KPSM, yang kemudian diteruskan kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS selanjutnya menyalurkan dana PSR sesuai dengan perjanjian kerja sama antara BPDPKS, Bank, dan Koperasi, yang totalnya mencapai Rp38.427.950.000.

Baca juga: Ibu-ibu Teriak Tak Diberi Rp500 Ribu Buat Sumbangan Agustusan, Pemilik Toko Lapor Polisi

Namun, Ali mengungkapkan, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan KPSM bukanlah milik pekebun.

Melainkan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.

"Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit, ditemukan bahwa lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya adalah hutan serta semak-semak," ungkapnya.

Meskipun demikian, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, yang menjadi dasar bagi BPDPKS untuk menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.

"Akibatnya, pengelolaan Dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR, yang seharusnya direalisasikan dalam program peremajaan kelapa sawit sesuai regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000," pungkas Ali.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved