Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Cheryl Darmadi? Anak Konglomerat yang Jadi Buronan, Bersama Ayah Rugikan Negara Rp73,9 T

Cheryl masuk dalam DPO Kejagung karena berada di luar negeri dan sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
BURONAN - Anak konglomerat Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di perusahaan PT Duta Palma Group

Statusnya semakin menjadi sorotan setelah ia dinyatakan buron dan diduga berada di Singapura.

Lantas siapa sebenarnya Cheryl Darmadi?

Baca juga: Sosok Saksi Kunci Kasus Prada Lucky yang Tewas Dianiaya 20 Prajurit, Jadi Korban Selamat

Cheryl adalah anak dari Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, salah satu konglomerasi kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Sejak awal Agustus 2025, Cheryl masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung karena berada di luar negeri dan sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.

Cheryl masuk DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Cheryl diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil korupsi PT Duta Palma Group, mengikuti jejak sang ayah yang lebih dulu divonis bersalah.

Kejagung menyebut, Cheryl saat ini berada di Singapura, sehingga penahanan tidak dapat dilakukan langsung.

Selain sebagai putri konglomerat, Cheryl memiliki jabatan strategis di beberapa perusahaan, salah satunya PT Asset Pacific.

Cheryl juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Darmex, lembaga yang masih terafiliasi dengan bisnis keluarga.

Penyidik menduga, Cheryl bersama sang ayah menyamarkan uang hasil korupsi.

Yakni melalui deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Dugaan pencucian uang yang melibatkan Cheryl berasal dari korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dan kerusakan lingkungan mencapai Rp73,9 triliun.

Hingga kini, Kejagung belum memastikan langkah pemulangan Cheryl dari luar negeri.

Namun, status buron tetap melekat dan pencarian terus dilakukan, seperti dilansir dari Tribun Jateng.

KASUS PENCUCIAN UANG - Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak konglomerat Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak konglomerat Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. (Instagram)

Kasus Cheryl Darmadi menambah daftar panjang buronan kelas kakap yang dicari aparat Indonesia. 

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap putri konglomerat yang namanya sedang menjadi sorotan ini.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/7/2025), saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan di Riau.

Artinya, secara hukum, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak membuka perkebunan kelapa sawit di area tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah. 

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta Surya akan disita.

Jika tidak mencukupi, ia akan mendapat tambahan hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan utama bagi aparat untuk membawanya pulang ke Indonesia.

Baca juga: Enak-enak Minum Es Teh, Sopir Bus Diserang Preman sampai Wajah Terluka

Kasus lainnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.

Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TR dan seorang anggota DPRK berinisial S.

TR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode 2021-2023.

Sedangkan S adalah ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM).

Selain keduanya, Kejati juga menetapkan tersangka terhadap TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020 dan juga pernah menjadi Plt pada periode 2023-2024.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi PSR dengan total kerugian negara yang mencapai Rp38,4 miliar.

"Dasar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat-surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya," ujar Ali Rasab dalam keterangan tertulis kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).

Ilustrasi kebun sawit. Nasib bos sawit tewas kelelahan dikejar maling di lahan sendiri ini menjadi sorotan. Keluarga pun menyoroti kejanggalan kasus kematian korban.
Ilustrasi berita kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) (KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN)

Ali menjelaskan, pada 2019 hingga 2021, tersangka S selaku Ketua KPSM mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat untuk 599 pekebun dengan total lahan seluas 1.536,7 hektar.

Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya untuk memastikan kelayakannya.

Setelah verifikasi, Dinas Pertanian menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap proposal KPSM, yang kemudian diteruskan kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS selanjutnya menyalurkan dana PSR sesuai dengan perjanjian kerja sama antara BPDPKS, Bank, dan Koperasi, yang totalnya mencapai Rp38.427.950.000.

Baca juga: Ibu-ibu Teriak Tak Diberi Rp500 Ribu Buat Sumbangan Agustusan, Pemilik Toko Lapor Polisi

Namun, Ali mengungkapkan, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan KPSM bukanlah milik pekebun.

Melainkan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.

"Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit, ditemukan bahwa lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya adalah hutan serta semak-semak," ungkapnya.

Meskipun demikian, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, yang menjadi dasar bagi BPDPKS untuk menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.

"Akibatnya, pengelolaan Dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR, yang seharusnya direalisasikan dalam program peremajaan kelapa sawit sesuai regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000," pungkas Ali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved