Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum
Gara-gara polemik royalti musik, muncul pertanyaan apakah semua lagu diputar di tempat umum bakal dikenai royalti?
Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.
Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Baca juga: Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk
Penegasan dari Ahli Hak Cipta
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merumuskan UU Hak Cipta, menjelaskan undang-undang ini sebenarnya mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya dalam konteks non-komersial.
“Selama tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu,” ujar Prof Ahmad M Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Namun, Prof Ahmad M Ramli menegaskan jika lagu digunakan untuk menarik keuntungan, seperti konser berbayar atau acara sponsor, maka penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Korban Jiwa Kebakaran Rumah di Jombang Bertambah Jadi 2 Orang, Keduanya Pekerja Rumah Tangga |
|
|---|
| Sudah Waktunya Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Adu Strategi, HGI Dorong Gerakan Mind Sport Nasional |
|
|---|
| Cara Ilham Perdaya 32 Perempuan Modus Kencan, Ajak Ngamar di Pacet Lalu Curi Barang |
|
|---|
| Kota Batu Diguyur Hujan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Minggu 18 April 2026 |
|
|---|
| Patrick Kluivert Belum Move On, Akui Kecewa Tak Bisa Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-jenis-lagu-bebas-royalti.jpg)