Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum

Gara-gara polemik royalti musik, muncul pertanyaan apakah semua lagu diputar di tempat umum bakal dikenai royalti?

Karolina Grabowska via KOMPAS.com
LAGU BEBAS ROYALTI - Ilustrasi mendengarkan musik. Ada sejumlah lagu bebas royalti menurut UU Hak Cipta, Rabu (13/8/2025). 

Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Baca juga: Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk

Penegasan dari Ahli Hak Cipta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merumuskan UU Hak Cipta, menjelaskan undang-undang ini sebenarnya mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya dalam konteks non-komersial.

“Selama tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu,” ujar Prof Ahmad M Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Namun, Prof Ahmad M Ramli menegaskan jika lagu digunakan untuk menarik keuntungan, seperti konser berbayar atau acara sponsor, maka penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved