Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum

Gara-gara polemik royalti musik, muncul pertanyaan apakah semua lagu diputar di tempat umum bakal dikenai royalti?

Karolina Grabowska via KOMPAS.com
LAGU BEBAS ROYALTI - Ilustrasi mendengarkan musik. Ada sejumlah lagu bebas royalti menurut UU Hak Cipta, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah kafe dan restoran memutuskan berhenti memutar musik komersial lantaran takut disuruh membayar royalti.

Ketakutan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah semua lagu diputar di tempat umum bakal dikenai royalti?

Ternyata tidak semua lagu dibawakan di depan publik bakal dikenai royalti, ada pengecualian.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa saja lagu yang tidak dikenai royalti?

Baca juga: Benarkah Nyanyi di Hajatan atau Ulang Tahun Kena Royalti? Perancang UU Hak Cipta Beri Penjelasan

Lagu Non-Komersial, Pengecualian dalam UU Hak Cipta

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui media teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran apabila pencipta atau pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan.

Pengecualian ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

Baca juga: 5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar

Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Lagu yang Sudah Jadi Public Domain

Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved