Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama

Terungkap ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prada Lucky Namo hingga tewas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via Kompas.com
PRAJURIT DIANIAYA SENIOR - Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup. Prada Lucky diduga dianiaya 20 seniornya hingga tewas. 

Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.

Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.

Pasal 132  dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Sementara itu, keluarga almarhum Prada Lucky Namo dipanggil pihak Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Selasa (12/8/2025). 

Informasi yang dihimpun menyebutkan keluarga Prada Lucky Namo dipanggil untuk diberi peneguhan maupun permintaan untuk menyerahkan kasus meninggalnya Prada Lucky Namo kepada institusi terkait. 

Keluarga tidak dibawa Makorem 161/Wira Sakti Kupang. Namun, mereka dibawa ke salah satu perumahan di Kabupaten Kupang untuk bertemu dengan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. 

Mayjen Piek Budyakto ingin menyerahkan satu unit rumah untuk keluarga Prada Lucky Namo.

Pemberian rumah itu untuk memenuhi niat Prada Lucky Namo semasa aktif menjadi anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 di Nagekeo. 

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku, pertemuan itu berlangsung biasa. Pangdam menyampaikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuannya. "Sempat ketemu Pak Pangdam," katanya.

Sepriana tidak memberitahu tentang pemberian rumah dari Pangdam Udayana, tapi ia mengiyakan bahwa anaknya Lucky semasa masih hidup pernah berniat membeli rumah untuknya. 

Baca juga: Singgung Orientasi Seksual Prada Lucky, Istri TNI Kini Minta Maaf setelah Diburu Serma Christian

Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara belum merespons pesan WhatsApp terkait dengan pertemuan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved