Berita Viral
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama
Terungkap ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prada Lucky Namo hingga tewas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Sementara itu, keluarga almarhum Prada Lucky Namo dipanggil pihak Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Selasa (12/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan keluarga Prada Lucky Namo dipanggil untuk diberi peneguhan maupun permintaan untuk menyerahkan kasus meninggalnya Prada Lucky Namo kepada institusi terkait.
Keluarga tidak dibawa Makorem 161/Wira Sakti Kupang. Namun, mereka dibawa ke salah satu perumahan di Kabupaten Kupang untuk bertemu dengan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.
Mayjen Piek Budyakto ingin menyerahkan satu unit rumah untuk keluarga Prada Lucky Namo.
Pemberian rumah itu untuk memenuhi niat Prada Lucky Namo semasa aktif menjadi anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 di Nagekeo.
Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku, pertemuan itu berlangsung biasa. Pangdam menyampaikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuannya. "Sempat ketemu Pak Pangdam," katanya.
Sepriana tidak memberitahu tentang pemberian rumah dari Pangdam Udayana, tapi ia mengiyakan bahwa anaknya Lucky semasa masih hidup pernah berniat membeli rumah untuknya.
Baca juga: Singgung Orientasi Seksual Prada Lucky, Istri TNI Kini Minta Maaf setelah Diburu Serma Christian
Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara belum merespons pesan WhatsApp terkait dengan pertemuan tersebut.
ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prad
Batalyon TP 834/Wakanga Mere
Prada Lucky Namo
Nusa Tenggara Timur (NTT)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Kelakuan Simpatri si Pria Bercadar Terima Rp 28 Juta Selama Pacari Lelaki, Terbongkar Jelang Nikah |
![]() |
---|
Sosok Lucky Hakim, Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular di Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi: Kreatif |
![]() |
---|
Urutan Peristiwa Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Hanafi Suami Temannya Sendiri, Sempat Berbuat Tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.