Berita Viral
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama
Terungkap ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prada Lucky Namo hingga tewas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prada Lucky Namo hingga tewas.
Prada Lucky adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
20 prajurit TNI AD yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah senior Prada Lucky.
Motif awalnya adalah pembinaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
Sebelumnya, Wahyu Yudhayana menjelaskan, lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP atau yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, lanjut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV via PosKupang.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Bongkar Dugaan Manipulasi Medis Kematian Anaknya, Ibu Berlutut ke Pangdam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Sementara itu, keluarga almarhum Prada Lucky Namo dipanggil pihak Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Selasa (12/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan keluarga Prada Lucky Namo dipanggil untuk diberi peneguhan maupun permintaan untuk menyerahkan kasus meninggalnya Prada Lucky Namo kepada institusi terkait.
Keluarga tidak dibawa Makorem 161/Wira Sakti Kupang. Namun, mereka dibawa ke salah satu perumahan di Kabupaten Kupang untuk bertemu dengan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.
Mayjen Piek Budyakto ingin menyerahkan satu unit rumah untuk keluarga Prada Lucky Namo.
Pemberian rumah itu untuk memenuhi niat Prada Lucky Namo semasa aktif menjadi anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 di Nagekeo.
Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku, pertemuan itu berlangsung biasa. Pangdam menyampaikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuannya. "Sempat ketemu Pak Pangdam," katanya.
Sepriana tidak memberitahu tentang pemberian rumah dari Pangdam Udayana, tapi ia mengiyakan bahwa anaknya Lucky semasa masih hidup pernah berniat membeli rumah untuknya.
Baca juga: Singgung Orientasi Seksual Prada Lucky, Istri TNI Kini Minta Maaf setelah Diburu Serma Christian
Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara belum merespons pesan WhatsApp terkait dengan pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Ia meninggal dunia pekan lalu di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo setelah menjalani perawatan intensif.
Kodam Udayana sejauh ini telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus ini.
Satu dari puluhan tersangka berpangkat perwira.
Kini semua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ganjaran untuk 20 prajurit TNI AD yang aniaya Prad
Batalyon TP 834/Wakanga Mere
Prada Lucky Namo
Nusa Tenggara Timur (NTT)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Kelakuan Simpatri si Pria Bercadar Terima Rp 28 Juta Selama Pacari Lelaki, Terbongkar Jelang Nikah |
![]() |
---|
Sosok Lucky Hakim, Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular di Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi: Kreatif |
![]() |
---|
Urutan Peristiwa Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Hanafi Suami Temannya Sendiri, Sempat Berbuat Tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.