Pekerja Asing yang Bekerja di Lumajang Kena Retribusi Rp 1,6 Juta per Bulan, Pemkab: Sesuai Jabatan
Kebijakan retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Retribusi TKA: Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan retribusi sebesar 100 USD (sekitar Rp 1,6 juta) per bulan bagi setiap tenaga kerja asing.
- Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
- Jumlah TKA: Per Juli 2025, terdapat 21 TKA di Lumajang, didominasi oleh warga negara Cina dan Jepang.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kebijakan retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.
Jika dikonversikan ke Rupiah per Agustus 2025, 100 USD setara dengan Rp 1.620.511,79,-.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi setiap orang tenaga kerja asing dan dibayarkan per bulan.
“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” Ujar Hanum dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Hanum menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan.
Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Tim Cacing Api Buru Maling Motor Mahasiswa KKN di Lumajang
Retribusi berlaku bagi tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah.
Dari Wikipedia, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut.
Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah
Sejauh ini data menunjukkan hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 tenaga kerja asing yang bekerja di Lumajang. Mayoritas berasal dari Cina dan Jepang.
Diantara dari mereka sebanyak 7 orang beroperasi di penuh wilayah Lumajang, sementara sisanya juga beraktivitas bervariatif. Yakni di Lumajang dan wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” Jelas Hanum.
Menurut Hanum, pemberlakuan retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah.
Selama ini, kata Hanum para tenaga kerja asing hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat.
Retribusi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dinas Tenaga Kerja Lumajang
pekerja asing
Lumajang
TribunJatim.com
Neville Mbanwei Tengeg Resmi Berseragam Deltras FC, Bertekad Bawa Tim Promosi ke Kasta Tertinggi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Judika 'Apakah Ini Cinta' dan Kunci Gitarnya, Lagu Galau yang Dirilis Tahun 2014 |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Jasad Wanita Tewas di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Ada Luka Lecet dan Lebam di Wajah |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Jombang Masih Pakai Seragam Lama, Tunggu Bantuan Kemensos |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur dari Jabatannya: Kami Harus Segera Bersih-bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.