Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik PT Food Station yang Tersandung Kasus Beras Oplosan, Dirutnya Tersangka

Satu dari tiga tersangka kasus beras oplosan adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Siapa pemilik Food Station?

KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. Satgas Pangan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras tidak sesuai mutu standar seperti tercantum dalam kemasan. Di antaranya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus beras oplosan yang meluas di pasaran menjadi perbincangan.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengusut kasus beras oplosan yang dilakukan sejumlah produsen.

Kini Satgas Pangan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras tidak sesuai mutu standar seperti tercantum dalam kemasan.

Tiga Tersangka: Jabatan Tinggi

Para tersangka adalah Karyawan Gunarso (KG), Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya.

Dua tersangka lainnya yakni RL, Direktur Operasional PT FS, serta RP, Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang mengindikasikan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas beras, meski kemasan tetap mencantumkan label beras premium yang dijual PT Food Station Tjipinang Jaya.

Dalam kasus beras oplosan Food Station, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji sebagaimana tercantum pada label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan.

Baca juga: Tawa Pedagang Balas Cecaran Pembeli soal Beras Oplosan atau Tidak, Penjualan Sama Saja

Pemilik PT Food Station Tjipinang Jaya

Dikutip dari situs resminya, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak dalam distribusi pangan, pergudangan, penyewaan kios dan pasar, hingga transportasi bahan pangan, khususnya beras.

Berdiri pada 28 April 1972, perusahaan ini lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem pengadaan dan penyaluran beras serta menstabilkan harga pangan di Jakarta.

Dua tahun kemudian, pada Maret 1974, ditetapkan pula Pasar Induk Beras Cipinang melalui Surat Keputusan Gubernur, sebagai pusat perdagangan komoditas seperti beras, gula, terigu, dan palawija.

Nyaris semua saham PT Food Station Tjipinang Jaya dimiliki Pemprov Jakarta sebesar 99,98 persen, sisa saham lainnya dikuasai PT Jakarta Propertindo (0,011 persen), dan lainnya (0,004 persen).

Sementara dilihat dari situs resmi Pemprov Jakarta, BUMD beras ini juga menjadi pengelola Pasar Induk Beras Cipinang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved