Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis

Pelecehan itu terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bripka adalah Brigadir Polisi Kepala pangkat di kepolisian Indonesia.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
PELECEHAN - Ilustrasi polisi. Sosok Bripka M, polisi yang mengaku lecehkan tahanan perempuan. Rekam jejaknya residivis. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Bripka M yang kini ditangkap usai lecehkan tahanan perempuan.

Pelecehan itu terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bripka adalah Brigadir Polisi Kepala pangkat di kepolisian Indonesia.

Pangkat ini berada di atas Brigadir dan di bawah Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua), termasuk dalam golongan Bintara Tinggi.

Ciri khasnya adalah tanda pangkat bergambar tiga chevron (garis miring) dengan satu garis lurus di atasnya pada seragam.

Oknum polisi itu dilaporkan korban ke Propam Polres Luwu hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat itu Bripka M diperiksa oleh Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel.

Baca juga: Korban Pelecehan Dokter Malang Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Satria: Pembungkaman

Kini polisi M dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Korban percobaan rudapaksa ini merupakan perempuan yang tersandung kasus narkoba yang ditahan di Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya kasus percobaan rudapaksa itu.

Menurutnya, oknum anggota polisi yang menjadi pelaku terancam dipecat.

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," kata Adnan Pandibu, Senin (11/8/2025) malam.

Ternyata Bripka M memiliki catatan residivis pelanggaran etik. 

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023. 

Fakta Bripka M merupakan residivis menjadi pemberat utama dalam kasus ini.

Mirwan menjelaskan, yang bersangkutan saat ini sebetulnya masih dalam masa hukuman disiplin akibat kasus pelanggaran etik berat sebelumnya. 

Hukuman itu seharusnya baru berakhir bulan depan. 

Mirwan mengungkapkan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin berat. 

“Pada 2023, Bripka M sudah disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun. Seharusnya September ini masa hukumannya selesai. Tapi sebelum berakhir, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujar Mirwan melansir Kompas.com,Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan catatan, Bripka M merupakan anggota Polri yang pindah tugas dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022. 

Tak lama berselang, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat pada 2023.

 Melihat rekam jejaknya yang buruk dan perbuatan yang kembali mencoreng citra institusi, pimpinan Polres Luwu tidak akan memberikan toleransi. 

Mirwan menegaskan, rekomendasi sanksi paling berat akan diajukan.

 “Berkas sudah kami kerjakan dan perintah Kapolres Luwu selaku pimpinan kami jelas, tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan kepada pimpinan,” kata Mirwan.

Sosok Bripka M

Bripka M, Brigadir Polisi Kepala di Polres Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap usai lecehkan tahanan perempuan kasus narkoba di rumah tahanan alias rutan. 

Bripka M adalah residivis pelanggaran etik.

Sebelunya ia pernah dihukum disiplin berat selama dua tahun pada 2023.

Sementara masa hukumannya baru akan berakhir bulan depan. 

Sebelumnya, Bripka M pindah dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022.

Namun tak lama kemudian terjerat kasus etik berat. 

Atas perbuatannya yang kembali mencoreng citra institusi, pimpinan Polres Luwu merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artikel Ini Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved