Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Masuk Surga Ajaran Agama yang Dipimpin Ummi Cinta, Bikin Istri Berani Lawan Suami

Orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh. Ummi Cinta juga menerapkan tarif masuk surga.

Editor: Torik Aqua
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
TARIF MASUK SURGA - Warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga. Mereka pun memasang spanduk penolakan di rumah yang bersangkutan pada Minggu (10/8/2025). Ummi Cinta memimpin ajaran agama yang meresahkan warga. 

TRIBUNJATIM.COM - Ajaran agama yang dipimpin oleh Ummi Cinta menjanjikan masuk surga setelah menyetor sejumlah uang.

Tarif untuk masuk surga yang ditetapkan oleh Ummi Cinta yakni Rp 1 juta.

Ummi Cinta atau yang berinisial PY itu meresahkan warga.

Terbaru, warga di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, resah karena ada kegiatan agama di lingkungan mereka.

Sebab, kegiatan itu tak berizin di lingkungannya.

Baca juga: Dai Asal India Dr Zakir Naik Bakal Dakwah di Kota Malang Besok, ini Sikap Polisi hingga Tokoh Agama

Mereka resah sebab ada ajaran agama yang dianggap menyimpang.

Tokoh agama setempat, AB (54), mengatakan ajaran agama yang dipimpin PY alias Ummi Cinta, menjanjikan seseorang masuk surga dengan jalan pintas.

Baca juga: Modus Pasangan Kekasih Culik Bocah Sidoarjo Lalu DIbawa ke Yogyakarta, Sebab Aksi Nekatnya Terkuak

Yakni cukup bayar infak Rp 1 juta, maka seseorang akan mendapat tempat terhormat di surga saat wafat.

Tentu sebelumnya orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh.

Selain itu, kegiatan agama Ummi Cinta juga tak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.

RITUAL - Spanduk yang dipasang warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Mereka resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga.
RITUAL - Spanduk yang dipasang warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Mereka resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga. (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 

"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025), dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, Selasa (12/8/2025).

"Ada (keterangan) kalau mau masuk surga bayar Rp1 juta," imbuhnya.

Menurut AB, warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku anggota Ummi Cinta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved