Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Balasan untuk Sudewo Setelah Berani Tantang Rakyat, Masih Tetap Tolak Mundur dari Jabatan

Bupati Sudewo yang menantang rakyat karena pernyataannya tak akan membatalkan kebijakannya soal pajak kini mendapat balasan setimpal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
KARMA SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo, di tengah-tengah demo besar-besaran menuntut pelengserannya dari kursi bupati, Rabu (13/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sudewo atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2022-2024. 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan terus memonitor kisruh Bupati Sudewo yang berujung pada upaya pemakzulan itu.

Kendati demikian, ia yakin persoalan terssebut pasti bisa terselesaikan.

"Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan," kata Benny kepada Kompas.com.

BUPATI DILEMPAR SANDAL - (foto kiri) Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (3/3/2025). Kini ia dilempar sandal oleh warganya hingga dituntut mundur dalam demo besar-besaran terjadi di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
BUPATI DILEMPAR SANDAL - (foto kiri) Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (3/3/2025). Kini ia dilempar sandal oleh warganya hingga dituntut mundur dalam demo besar-besaran terjadi di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (KOLASE TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal - TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Terkait upaya pemakzulan, Benny mengingatkan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus).

Ia menjelaskan, DPRD Pati nantinya dapat menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah mengenai isu yang mendapat perhatian publik.

Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, DPRD dapat menyampaikan hak angket, yakni  hak untuk menyatakan pendapat terkait dengan fenomena yang sedang terjadi.

Hak angket itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah, untuk disampaikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk menghentikan kepala daerah.

"Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya," kata Benny.

"Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri," ujar dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved