Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Balita dengan Hukuman 18 dan 16 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur dituntut berbeda. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
DIVONIS BERBEDA - Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (tidak memakai kopiah kanan pada foto) dan Achmad Zulkifli alias Kipli (memakai kopiah tengah pada foto) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (14/8/2025). Keduanya mendapatkan tuntutan berbeda namun tuntutan tetap belasan tahun.  

Poin Penting

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang balita. 
  • terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria dituntut 18 tahun penjara sedangkan  Achmad Zulkifli alias Kipli (20) 16 tahun penjara
  • Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan disebabkan oleh peran masing-masing terdakwa

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur dituntut berbeda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang balita yang masih berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang. 

Dalam persidangan terpisah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (14/8/2025), terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) warga Kecamatan Sumobito, Jombang dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20) warga Kecamatan Mojoagung, Jombang masing-masing mendapat tuntutan berbeda. 

Jackvanden dituntut hukuman 18 tahun penjara, sementara Kipli dituntut 16 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan disebabkan oleh peran masing-masing terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rebut dari Gendongan Ibunya, Paman di Madura Tega Bunuh Keponakan yang masih Balita

“Jackvanden dianggap sebagai otak pelaku, sehingga tuntutannya lebih berat. Meski begitu, keduanya diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ucapnya.

JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Agenda sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (21/8/2025) dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024 Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. 

Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.

Baca juga: Reaksi 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai JPU Tuntut 18 Tahun Bui: Minta Maaf

Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban karena sering diejek. 

Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada hari Rabu (11/12/2024).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah pidana mati. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved