Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Pilu Istri Lihat Suami Tewas Kecelakaan di Jombang, Nangis Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Suasana ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (14/8/2025) mendadak haru saat sidang pembuktian

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
KORBAN KECELAKAAN JOMBANG - Terdakwa kasus kecelakaan hingga menyebabkan seseorang meninggal Adi Sanjaya saat dibawa ke ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (14/8/2025). Istri korban ingin pelaku dihukum setimpal karena tak ada itikad baik meskipun sudah diajak berdamai.  

Poin Penting:

  • Insiden: Kecelakaan antara motor dan pikap di Jombang menewaskan seorang ayah dan melukai ibu serta anak.
  • Terdakwa: Pengemudi pikap, Adi Sanjaya, diadili atas kelalaiannya.
  • Kondisi Korban: Suami meninggal di lokasi, anak mengalami patah tulang kaki, dan ibu menderita rahang patah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (14/8/2025) mendadak haru saat sidang pembuktian penuntut umum atas kasus kecelakaan tewaskan ayah di Jombang

Eka Fariana (29), seorang ibu muda asal Kecamatan Perak, tak mampu membendung air matanya saat menceritakan kembali kecelakaan maut yang merenggut nyawa suaminya, Fendy Andiyanto (38), sekaligus membuat anak semata wayangnya mengalami cacat permanen.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu sore, 27 April 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di perempatan Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. 

Eka, bersama suami dan anaknya yang berusia 5 tahun, M. Aizas Indra Abrisam tengah mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi S 6831 OCX dari arah selatan.

Baca juga: DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2

Fendy yang memegang kemudi melaju pelan dan berhati-hati setelah melihat lampu kuning di persimpangan. Namun, dari arah berbeda, sebuah mobil pikap Carry L 9592 BB yang dikemudikan Adi Sanjaya melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan diduga kurang memperhatikan rambu lalu lintas. Benturan keras pun tak terhindarkan.

Akibat tabrakan itu, Fendy terpental dan meninggal di lokasi. Anaknya Aizas terhempas hingga masuk ke sungai dan mengalami patah tulang kaki kiri di tiga titik. Eka sendiri terjatuh tak jauh dari titik benturan dan menderita rahang patah.

"Saya dari arah selatan ke utara, sudah berhenti di kiri, tapi tiba-tiba ada mobil, terus saya terpental," ucap Eka kepada wartawan usai sidang.

Eka mengaku sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia hanya meminta pelaku menanggung biaya pengobatan anaknya, memberikan santunan atas kematian suami, serta membantu biaya perawatan dirinya. Namun, menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak pengemudi pikap.

Meski menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk suaminya, Eka mengatakan dana tersebut telah habis untuk biaya rumah sakit dan kebutuhan mendesak lainnya. 

Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

Sementara untuk pengobatan anaknya, ia terkejut saat pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dana asuransi sudah tidak tersedia tanpa penjelasan rinci jumlahnya.

"Kontrol dan perawatan sekarang semua pakai biaya pribadi. Sudah habis sekitar Rp10 juta. Anak saya nanti harus operasi lagi untuk lepas pen, dan saya tidak tahu biaya itu akan dari mana," ungkapnya.

Kini, Eka harus berjuang seorang diri mengurus anak yang mengalami keterbatasan fisik, sambil beradaptasi menjalani hidup tanpa sang suami. Di hadapan majelis hakim, ia berharap keadilan ditegakkan.

"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena akibat kelalaiannya, hidup saya dan anak saya berubah selamanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved