Pengakuan Pilu Istri Lihat Suami Tewas Kecelakaan di Jombang, Nangis Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Suasana ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (14/8/2025) mendadak haru saat sidang pembuktian
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Insiden: Kecelakaan antara motor dan pikap di Jombang menewaskan seorang ayah dan melukai ibu serta anak.
- Terdakwa: Pengemudi pikap, Adi Sanjaya, diadili atas kelalaiannya.
- Kondisi Korban: Suami meninggal di lokasi, anak mengalami patah tulang kaki, dan ibu menderita rahang patah.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (14/8/2025) mendadak haru saat sidang pembuktian penuntut umum atas kasus kecelakaan tewaskan ayah di Jombang.
Eka Fariana (29), seorang ibu muda asal Kecamatan Perak, tak mampu membendung air matanya saat menceritakan kembali kecelakaan maut yang merenggut nyawa suaminya, Fendy Andiyanto (38), sekaligus membuat anak semata wayangnya mengalami cacat permanen.
Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu sore, 27 April 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di perempatan Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.
Eka, bersama suami dan anaknya yang berusia 5 tahun, M. Aizas Indra Abrisam tengah mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi S 6831 OCX dari arah selatan.
Baca juga: DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2
Fendy yang memegang kemudi melaju pelan dan berhati-hati setelah melihat lampu kuning di persimpangan. Namun, dari arah berbeda, sebuah mobil pikap Carry L 9592 BB yang dikemudikan Adi Sanjaya melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan diduga kurang memperhatikan rambu lalu lintas. Benturan keras pun tak terhindarkan.
Akibat tabrakan itu, Fendy terpental dan meninggal di lokasi. Anaknya Aizas terhempas hingga masuk ke sungai dan mengalami patah tulang kaki kiri di tiga titik. Eka sendiri terjatuh tak jauh dari titik benturan dan menderita rahang patah.
"Saya dari arah selatan ke utara, sudah berhenti di kiri, tapi tiba-tiba ada mobil, terus saya terpental," ucap Eka kepada wartawan usai sidang.
Eka mengaku sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia hanya meminta pelaku menanggung biaya pengobatan anaknya, memberikan santunan atas kematian suami, serta membantu biaya perawatan dirinya. Namun, menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak pengemudi pikap.
Meski menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk suaminya, Eka mengatakan dana tersebut telah habis untuk biaya rumah sakit dan kebutuhan mendesak lainnya.
Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati
Sementara untuk pengobatan anaknya, ia terkejut saat pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dana asuransi sudah tidak tersedia tanpa penjelasan rinci jumlahnya.
"Kontrol dan perawatan sekarang semua pakai biaya pribadi. Sudah habis sekitar Rp10 juta. Anak saya nanti harus operasi lagi untuk lepas pen, dan saya tidak tahu biaya itu akan dari mana," ungkapnya.
Kini, Eka harus berjuang seorang diri mengurus anak yang mengalami keterbatasan fisik, sambil beradaptasi menjalani hidup tanpa sang suami. Di hadapan majelis hakim, ia berharap keadilan ditegakkan.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena akibat kelalaiannya, hidup saya dan anak saya berubah selamanya," pungkasnya.
kecelakaan tewaskan ayah di Jombang
kecelakaan maut
Pengadilan Negeri Jombang
sidang pembuktian
Jombang
TribunJatim.com
WNA Asal Malaysia di Blitar Dideportasi karena Melebihi Batas Izin Tinggal |
![]() |
---|
Kecelakaan di Ngawi, Diduga Hendak Menyalip, Bus Sumber Selamat Adu Banteng dengan Truk |
![]() |
---|
4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Hasil Tiga Besar Diumumkan November |
![]() |
---|
3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.