Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kronologi Pemuda Dibakar ASN usai Curi Ubi, Niat Berdamai Malah Luka, Warga Menentang

Seorang remaja dibakar setelah mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
DIBAKAR - Peri Andika (18) saat diwawancarai di kediaman keluarganya di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (12/8/2025). Ia dibakar oleh oknum ASN usai mencuri ubi. Niat damai menjadi luka. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang remaja dibakar setelah mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Insiden pemakaran remaja ini terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Mulanya remaja tersebut dihubungi kepala dusun agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun setibanya bertemu pengelola ladang untuk meminta maaf dan berdamai, remaja itu justru dipukul.

Peristiwa ini menimpa Peri Andika (18) dan rekannya, Zepri Susanto (45).

Keduanya tertangkap tangan mencuri dua karung ubi di ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Baca juga: Pengunjung Restoran Bersin hingga Batuk-batuk Ulah Remaja Semprot Pepper Spray: Keterlaluan

Menurut keterangan Peri, pekerja ladang menghubungi kepala dusun agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Dusun I, Arianto, meminta keduanya datang bersama keluarga untuk meminta maaf kepada pengelola ladang, AMR.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Peri bersama orangtuanya dan Zepri dengan istrinya tiba di lokasi.

Namun, bukannya berdamai, keduanya justru dipukul.

Tidak lama kemudian, HR oknum ASN dan EH, anggota Brimob berpakaian dinas, datang dan kembali melakukan pemukulan.

Dalam situasi tersebut, HR menyiramkan BBM dari botol mineral ke tubuh Peri dan Zepri sambil mengancam akan membakar.

"Itu lah saya diseret ke gubuk dekat warung itu. Di situ wajah saya disepak baru dibakar. Saya langsung buka pakaian dan dia (HR) yang pijak-pijak baju saya untuk memadamkan api," ungkap Peri, dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengalami luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangan, Peri pulang untuk meminta pertolongan. Dua hari kemudian, pada Jumat (8/8/2025), ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung.

Baca juga: Mau Minta Maaf karena Curi Ubi, Pemuda Nyaris Tewas Dibakar Hidup-hidup ASN Pemkab

Penjelasan polisi doal dugaan keterlibatan anggota Brimob

Kombes Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, menegaskan Bripka EH tidak terlibat dalam pembakaran.

Menurutnya, EH sedang mengikuti apel di Markas Brimob saat insiden pembakaran terjadi.

Namun, ia mengakui EH sempat menempeleng Zepri karena kesal, mengingat Zepri pernah mencuri ban mobilnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, juga menjelaskan tindakan EH murni karena emosi.

"EH kesal karena melihat Z (Zepri) melakukan pencurian lagi. Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng Z," ujarnya.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini HR, oknum ASN yang melakukan pembakaran, dan AMR, pengelola ladang yang menodongkan senjata api kepada Zepri.

Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Tembung.

Penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata api milik AMR.

Peri Andika (18) saat diwawancarai di kediaman keluarganya di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (12/8/2025).
Peri Andika (18) saat diwawancarai di kediaman keluarganya di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (12/8/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Baca juga: Jejak Kelam Syahrama Pembunuh Wanita Ojol di Gresik, Pernah Dibui Gegara Bunuh Remaja di Sidoarjo

Kronologi versi kepala dusun

Arianto menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian, ia meminta kedua pelaku datang untuk berdamai.

Namun, situasi memanas setelah istri Zepri memberitahu bahwa Peri dibakar.

Saat Arianto tiba di lokasi, HR mengatakan, "Namanya nyuri ya harus dibakar," kata Arianto menirukan HR.

Ia menentang pernyataan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.

Warga yang hadir ikut memprotes tindakan HR.

Arianto lalu menginisiasi perjanjian damai, di mana HR berjanji membiayai pengobatan Peri hingga sembuh.

Surat pernyataan pun dibuat.

Namun, Peri dipulangkan dari rumah sakit sebelum sembuh, sehingga keluarganya melapor ke polisi.

Peri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan kini menjalani perawatan di rumah keluarganya.

Luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangan membuatnya tidak bisa bekerja.

"Ya harapannya, pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Peri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved