Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sempat Ucap Pencuri Harus Dibakar, PNS yang Aniaya Maling Ubi Kini Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
TERSANGKA - Ilustrasi kebakaran. PNS bakar maling ubi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kini jadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah pegawai negeri sipil (PNS) yang bakar pencuri ubi kini ditangkap polisi.

PNS itu kini menjadi tersangka setelah membakar pencuri ubi.

PNS itu diketahui berinisial HR.

Polda Sumatera Utara menetapkan HR dan rekannya AMR jadi tersangka usai membakar maling di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. 

Baca juga: Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan

Kedua tersangka tersebut adalah HR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan AMR.

Kombes Ferry Walintuka, Kabid Humas Polda Sumut menyatakan, HR berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap Peri Andika (18), sementara AMR ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri Susanto (45).

"Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung," ungkap Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut pada Rabu (13/8/2025).

Ferry menambahkan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR.

Penyidik masih mendalami kepemilikan dan jenis senjata api tersebut.

Kronologi Kejadian Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat Arianto (53), Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka gak ketangkap. Jadi yang tinggal di ladang, sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri," kata Arianto saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa (12/8/2025).

Arianto segera menghubungi Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan.

Zepri bersama istrinya dan Peri yang didampingi orangtuanya kemudian menemui AMR, pengelola ladang.

"Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang.

Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar," jelas Arianto.

Setelah mendengar kabar tersebut, Arianto bergegas menuju lokasi kejadian dan melihat HR serta personel kepolisian di tempat itu.

"Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya ada undang-undang seperti itu, Pak," ungkap Arianto.

Merasa geram, Arianto menantang HR untuk turut membakar Zepri agar dapat disaksikannya, namun HR tidak berani.

Warga yang hadir juga marah atas tindakan HR.

Arianto meminta agar HR menyelesaikan persoalan dengan Peri.

"Itu lah kita lakukan perdamaian. Untuk masalah ubi sudah selesai. Nah, dia berjanji juga akan membiayai pengobatan korban sampai sembuh. Itu kita tanda tangani surat pernyataannya," ujar Arianto.

Setelah kejadian tersebut, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya perobatan.

Namun, Peri disuruh pulang dari rumah sakit meskipun lukanya belum sembuh, yang membuat keluarga Peri marah.

"Waktu itu lah marah keluarga Peri jadinya karena tak sesuai dengan perjanjian.

Tak terima lah makanya melapor ke Polsek Medan Timur.

Untuk si Zepri memang sempat dipukul oknum polisi itu.

Tapi polisi itu langsung minta maaf," kata Arianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved