Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Fakta Pria Solo Simpan 89 Bangkai Kucing dalam Kulkas, Akui Malas Mengubur Satu Per Satu

Berikut fakta-fakta bangkai kucing dalam kulkas warga di Solo. Pemilik dipolisikan komunitas pecinta kucing.

Editor: Hefty Suud
thesunhospital
BANGKAI KUCING DI FREEZER - Foto ilustrasi untuk kasus pria Solo simpan bangkai kucing dalam freezer. Videonya viral di media sosial. Kini dipolisikan komunitas pecinta kucing bernama Solo Cat Lovers in the World (Clow). 

Selain 48 kucing ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tujuh kucing berada di klinik turut dievakuasi. 

Ia mengatakan, kucing-kucing tersebut menderita flu, diare, dan berjamur.

"Mayoritas seperti itu.

Hidup semua tidak terawat. 

Ditemukan juga tiga mayat kucing disimpan di dalam freezer," ungkap Hening.

Hening mengungkap, bahwa pemilik sempat mengaku pernah menumpuk bangkai kucing di freezer. 

Puluhan bangkai kucing itu sengaja disimpan di kulkas. 

"Ada 89 ekor, tidak langsung dikubur alasannya karena malas mengubur satu per satu.

Jadi ditumpuk dulu baru dikubur massal. 

Itu jadinya penyekapan ya karena memang semua kucing kelaparan," jelasnya.

3. Ancaman hukuman SH 

KUCING DI FREEZER-Tangkapan video puluhan bangkai kuging ditemukan di sebuah freezer di rumah seorang pria berinisial SH yang merupakan warga Jebres, Solo.
KUCING DI FREEZER-Tangkapan video puluhan bangkai kuging ditemukan di sebuah freezer di rumah seorang pria berinisial SH yang merupakan warga Jebres, Solo. (Istimewa)

Ancaman pidana untuk pelaku penelantaran hewan tercantum pada Pasal 302 KUHP. Pelaku bisa dibui paling lama tiga bulan dan dikenai denda.

Berikut isi lengkap pasal tersebut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved