Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Ngamuk Anggota DPRD Pelaku KDRT Tak Dipenjara: Jangan Lindungi Pejabat

Sejumlah warga geruduk Kejaksaaan Negeri atau Kejari Banyuwangi karena tak terima soal pelaku KDRT yang tak ditahan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Pandawa Borniat
PELAKU KDRT - Foto lustrasi terkait berita anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditahan dan masih bebas berkegiatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga geruduk Kejaksaaan Negeri atau Kejari Banyuwangi karena tak terima soal pelaku KDRT yang tak ditahan.

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu adalah anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA.

Namun, SA malah tak ditahan dan masih bebas berkegiatan.

Karena hal ini warga pun menuntut penahanan SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.

Di hadapan Kantor Kejari Banyuwangi pada Jumat (15/8/2025), massa juga membentangkan poster bertuliskan "Jangan Lindungi Pejabat Publik Yang Melakukan KDRT, Tahan dan Adili".

"Kami meminta Kejaksaan untuk segera mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," kata koordinator demo, Endras.

Sebab kasus yang menjerat SA merupakan kasus delik khusus karena melakukan kekerasan terhadap seorang wanita, yang mana jika dibiarkan tentunya akan membias.

Karena masyarakat akan banyak menduga-duga adanya dugaan-dugaan hukum yang runcing ke bawah.

Sehingga massa hadir untuk mengetahui secara gamblang pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan.

"Jangan sampai masyarakat beranggapan proses hukum di Banyuwangi telah mati suri," ujarnya.

Baca juga: Mertua Usir Menantu usai Gadaikan Motornya Rp 8 Juta, KDRT Baru Terungkap, Paman: Suaminya Anak Mama

Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar.

 "Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved