Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Ngamuk Anggota DPRD Pelaku KDRT Tak Dipenjara: Jangan Lindungi Pejabat

Sejumlah warga geruduk Kejaksaaan Negeri atau Kejari Banyuwangi karena tak terima soal pelaku KDRT yang tak ditahan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Pandawa Borniat
PELAKU KDRT - Foto lustrasi terkait berita anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditahan dan masih bebas berkegiatan. 

Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful. Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.

Baca juga: Viral Lagi Kasus KDRT di Surabaya, Mama Muda Bagikan Kisah Pilu Dianiaya Suami di Depan Rumah Mertua

SA merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia terpilih dalam pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Catatan TribunJatim.com, SA dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025).

Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.

Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.

Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono mengaku bahwa tahap II atas kasus SA sudah dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

Tersangka SA juga tidak dilakukan penahanan, karena JPU hanya melanjutkan tidak dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.

"Kami hanya meneruskan lanjutan proses penyidikan dari teman-teman penyidik, karena penyidik juga tidak lakukan penahanan," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved