Berita Viral
Alasan Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Rp50 Juta Sebulan, Ditransfer Bareng Gaji
Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.
TRIBUNJATIM.COM - Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan.
Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.
Dalam komponen gaji bulanan, anggota DPR mendapat tunjangan rumah Rp50 juta sebulan.
Tunjangan tersebut sebagai pengganti rumah dinas yang diberikan kepada para legislator di periode sebelumnya.
Baca juga: Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Bisa Dapat Rp 50 Juta Hanya dari Tunjangan Perumahan
Isu Kenaikan Gaji DPR
Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.
Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyebut anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara.
Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota dewan sudah tua dan sering rusak.
Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.
“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota dewan setiap bulan.
Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.
Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.
Indra mengaku pihaknya masih melakukan survei besaran biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.
“Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” ujar Indra.
“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” tambahnya.
Baca juga: Gaji DPR RI Naik Rp100 Juta Per Bulan? Puan Maharani: Kompensasi Uang Rumah
Rumah Dinas Dikembalikan ke Negara
Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara.
Ia menyebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Indra menegaskan, fasilitas rumah dinas untuk anggota periode sudah ditarik.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.
Baca juga: Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan
Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Jadi Sorotan
Setelah hampir setahun, informasi besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta untuk setiap bulannya.
Besaran tunjangan itu membuat penghasilan anggota DPR RI per bulannya naik, meski tidak sampai Rp 100 juta.
Besarnya gaji anggota dewan ini kemudian menjadi sorotan publik.
Dihubungi Kompas.com, Indra mengkonfirmasi besaran tunjangan anggota dewan masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara, gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut rincian tunjangan dan gaji anggota DPR adalah sebagai berikut, berdasarkan kategori pimpinan dan anggota:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri senilai 10 persen gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, paling banyak dua anak
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan:
9. Tunjangan komunikasi:
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tentara dan Polisi Pukuli Penonton saat Moshing Bawa One Piece Dikecam Bassis .Feast |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral |
![]() |
---|
Kisah Afril Rela Gadai Ponsel Demi Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kisah Heroik Para Siswa SD Rela Panjat Tiang Bendera saat Tali Putus, Bupati hingga Kepsek Bangga |
![]() |
---|
Sosok Siswa Robek Bendera Merah Putih Viral, Kepala Sekolah Ungkap Alasannya: Ujian Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.