Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Rp50 Juta Sebulan, Ditransfer Bareng Gaji

Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.

Tribunnews/Dany Permana
TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan.

Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.

Dalam komponen gaji bulanan, anggota DPR mendapat tunjangan rumah Rp50 juta sebulan.

Tunjangan tersebut sebagai pengganti rumah dinas yang diberikan kepada para legislator di periode sebelumnya.

Baca juga: Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Bisa Dapat Rp 50 Juta Hanya dari Tunjangan Perumahan

Isu Kenaikan Gaji DPR

Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.

Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyebut anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara.

Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota dewan sudah tua dan sering rusak.

Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.

Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.

“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

Tampak belakang area belakang rumah anggota DPR RI di Kompleks Perlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Tampak belakang area belakang rumah anggota DPR RI di Kompleks Perlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota dewan setiap bulan.

Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.

Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.

Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.

Indra mengaku pihaknya masih melakukan survei besaran biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

“Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” ujar Indra.

“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” tambahnya.

Baca juga: Gaji DPR RI Naik Rp100 Juta Per Bulan? Puan Maharani: Kompensasi Uang Rumah

Rumah Dinas Dikembalikan ke Negara

Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara.

Ia menyebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Indra menegaskan, fasilitas rumah dinas untuk anggota periode sudah ditarik.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.

Baca juga: Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Jadi Sorotan

Setelah hampir setahun, informasi besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta untuk setiap bulannya.

Besaran tunjangan itu membuat penghasilan anggota DPR RI per bulannya naik, meski tidak sampai Rp 100 juta.

Besarnya gaji anggota dewan ini kemudian menjadi sorotan publik.

Dihubungi Kompas.com, Indra mengkonfirmasi besaran tunjangan anggota dewan masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara, gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut rincian tunjangan dan gaji anggota DPR adalah sebagai berikut, berdasarkan kategori pimpinan dan anggota:

1. Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri senilai 10 persen gaji pokok

  • Anggota DPR: Rp 420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  • Ketua DPR: Rp 504.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, paling banyak dua anak

  • Anggota DPR: Rp 168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  • Ketua DPR: Rp 201.600

4. Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

9. Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved