Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

BREAKING NEWS - PO di Jatim Larang Kru Putar Lagu dalam Bus karena Takut Ditagih Royalti

Perjalanan kemanapun, kru bus di Jatim dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut tiba-tiba ditagih royalti.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BUS (Arsip) - Kondisi Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo yang masih sepi, Selasa (9/6/2020). Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus, karena takut ditagih royalti. 

Poin Penting:

  • Banyak perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur melarang kru mereka memutar lagu di bus.
  • Hal itu karena manajemen PO takut ditagih royalti.
  • Larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.

Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.

Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.

Informasi yang diterima Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.

Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti

"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).

Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo, ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama.

Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved