PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus
BREAKING NEWS - PO di Jatim Larang Kru Putar Lagu dalam Bus karena Takut Ditagih Royalti
Perjalanan kemanapun, kru bus di Jatim dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut tiba-tiba ditagih royalti.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Banyak perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur melarang kru mereka memutar lagu di bus.
- Hal itu karena manajemen PO takut ditagih royalti.
- Larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.
Informasi yang diterima Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.
Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo, ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama.
Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
royalti lagu
PO Menggala
Medaeng
Sidoarjo
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus
Pantas Selalu Pakai Cadar, Simpatri Ternyata Berkumis dan Nikahi Pria karena Diberi Rp 28 Juta |
![]() |
---|
7 Artis Indonesia Pernah Jadi Paskibraka, Upacara 17 Agustus di Kampung hingga Istana Presiden |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling Motor Mahasiswa KKN Lumajang - Bendera Merah Putih Terbalik di Surabaya |
![]() |
---|
Kakek 60 Tahun Halusinasi Parah setelah Ikut Saran Diet ChatGPT, Tuduh Tetangga Meracuninya |
![]() |
---|
Ratusan Narapidana di Mojokerto Raya Terima Remisi Kemerdekaan, 18 Warga Binaan Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.