Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konsekuensi Wali Kota & Bupati Jika Tak Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB

Ada konsekuensi bagi Wali Kota dan Bupati yang tak mengikuti perintah Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN PBB - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, imbau semua Wali Kota dan Bupati di Jabar bisa melaksanakan perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB tersebut. Ia menyebut, akan ada konsekuensi jika tak menjalankan imbauannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan serentak dibahas kepala daerah, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Terkait adanya isu kenaikan PBB di Jawa Barat ini, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar turut memberikan respons tegas.

Menurutnya, ada konsekuensi bagi Wali Kota dan Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB.

Baca juga: Siswa Pramuka Viral Robek Bendera Merah Putih, Kepsek Minta Maaf Salah Instruksi

Untuk diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah (bumi) atau bangunan. 

PBB ini adalah satu di antara jenis pajak daerah yang dikelola  pemerintah kota atau kabupaten dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah tersebut.

Adapun isu rencana kenaikan PBB 1000 persen sempat mencuat terjadi di Kota Cirebon hingga sempat didemo warga.

Setelah ditemui Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membeberkan klarifikasi soal rencana kenaikan PBB tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Effendi Edo menjelaskan asal-usul kebijakan kenaikan PBB berasal dari tahun 2024, saat kursi Wali Kota masih dipegang oleh Penjabat (Pj) Wali Kota.

Dari penjelasan Edo, PBB di Cirebon akan kembali ke tarif awal, sebagaimana sebelum adanya rencana kenaikan.

Dedi Mulyadi sendiri sudah memberikan imbauan atau perintah kepada Wali Kota dan Bupati agar mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB untuk semua golongan.

Menurut Dedi Mulyadi, penghapusan tunggakan PBB tersebut dapat dikeluarkan Bupati atau Wali Kota melalui peraturan Bupati (Perbup) maupun peraturan Walikota (Perwal).

Dedi menjelaskan, penghapusan PPB dari tahun 2024 ke belakang bisa menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

Implikasi penghapusan tunggakan PBB ini, kata Dedi, dapat meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang, bagi Kabupaten/Kota.

"Saya meyakini betul, bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para Bupati/Wali Kota," ucapnya.

"Karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tapi bertambah," imbuhnya, melansir Tribun Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Ia mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Ia mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved