Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konsekuensi Wali Kota & Bupati Jika Tak Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB

Ada konsekuensi bagi Wali Kota dan Bupati yang tak mengikuti perintah Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN PBB - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, imbau semua Wali Kota dan Bupati di Jabar bisa melaksanakan perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB tersebut. Ia menyebut, akan ada konsekuensi jika tak menjalankan imbauannya. 

Dedi Mulyadi lantas menyamakan program penghapusan tunggakan PBB tersebut dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Soal kelanjutan dari perintah penghapusan tunggakan PBB tersebut, Dedi Mulyadi mengklaim beberapa kepala daerah sudah mengikuti imbauannya.

Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Tribun Bekasi.

Dedi Mulyadi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, penghapusan itu tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah, justru  bisa meningkatkan pendapatan.

Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.

"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," katanya.

Baca juga: Pantas Dinsos Imbau Warga Tak Beri Anak Jalanan, Uangnya Dipakai Buat Ngelem

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat ini berharap agar semua Wali Kota dan Bupati di Jabar bisa melaksanakan perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB tersebut.

"Secara umum sudah melaksanakan, Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," kata Dedi Mulyadi.

Kemudian, Dedi Mulyadi menegaskan konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintah atau imbauannya soal PBB tersebut.

Ia mengatakan, jika ada Kota atau Kabupaten yang tidak melaksanakan, maka biarkan masyarakat yang akan menilai.

"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," ujarnya.

Sementara itu di Jawa Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025).

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved