Pria di Kota Blitar Ditemukan Tewas
Pria yang Meninggal di Rumahnya di Kota Blitar, Ternyata Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus penemuan pria meninggal di rumahnya di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Korban juga mengalami luka terbuka di daun telinga bagian belakang akibat kekerasan benda tajam.
"Sebab kematian korban akibat kekerasan di leher yg mengakibatkan kerusakan pada organ leher korban," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa botol bekas minuman keras dan pakaian.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pemicu pengeroyokan karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan. Peristiwa ini spontan, tidak ada perencanaan," ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.