Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Kota Blitar Ditemukan Tewas

Pria yang Meninggal di Rumahnya di Kota Blitar, Ternyata Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus penemuan pria meninggal di rumahnya di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Hadi
TETAPKAN 3 TERSANGKA - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Polres Blitar Kota, Selasa (19/8/2025).  

Korban juga mengalami luka terbuka di daun telinga bagian belakang akibat kekerasan benda tajam. 

"Sebab kematian korban akibat kekerasan di leher yg mengakibatkan kerusakan pada organ leher korban," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa botol bekas minuman keras dan pakaian. 

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

"Pemicu pengeroyokan karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan. Peristiwa ini spontan, tidak ada perencanaan," ujarnya.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved